Interpol secara resmi telah menerbitkan red notice terhadap buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, Riza Chalid. Penerbitan red notice ini bertujuan untuk memfasilitasi penangkapan sementara terhadap buron yang berada di luar negeri.
Apa Itu Red Notice?
Berdasarkan informasi dari laman Interpol, red notice merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang sambil menunggu proses ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa. Pemberitahuan ini dikeluarkan berdasarkan surat perintah penangkapan atau putusan pengadilan yang sah dari negara pemohon.
Setiap negara anggota Interpol memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah akan melakukan penangkapan berdasarkan red notice sesuai dengan hukum yang berlaku di negara mereka.
Informasi dalam Red Notice
Red notice umumnya berisi dua jenis informasi utama:
- Informasi identifikasi orang yang dicari, seperti nama lengkap, tanggal lahir, kewarganegaraan, ciri fisik (warna rambut dan mata), foto, serta sidik jari jika tersedia.
- Informasi mengenai kejahatan yang dituduhkan, yang biasanya mencakup tindak pidana berat seperti pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan anak, atau perampokan bersenjata.
Red notice diterbitkan oleh Interpol atas permintaan negara anggota dan harus mematuhi konstitusi serta aturan Interpol.
Prosedur Penerbitan Red Notice
Penerbitan red notice dilakukan setelah Interpol menerima permintaan resmi dari negara yang bersangkutan. Proses ini melibatkan koordinasi dengan Interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia.
Setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, surat perintah penangkapan akan diterbitkan. Jika tersangka tidak memenuhi panggilan, statusnya akan ditingkatkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Apabila tersangka berada di luar negeri, kepolisian akan bekerja sama dengan Interpol untuk menerbitkan red notice.
Negara pemohon wajib menyertakan surat perintah penangkapan yang sah sebagai dasar pengajuan red notice. Interpol kemudian akan menginformasikan red notice tersebut kepada seluruh negara anggota, sehingga pergerakan tersangka di luar negeri dapat dibatasi dan memudahkan proses penangkapan.
Penting untuk dicatat bahwa status red notice bukanlah perintah penangkapan dari Interpol, melainkan informasi bahwa individu tersebut diminta oleh suatu negara berdasarkan surat perintah penahanan. Interpol tidak mengeluarkan surat perintah penangkapan, melainkan memfasilitasi penangkapan sementara sambil menunggu proses ekstradisi.
Red Notice untuk Riza Chalid
Kepolisian RI mengumumkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Red notice tersebut terbit pada Jumat, 23 Januari 2026.
“Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).
Brigjen Untung menambahkan bahwa Polri terus berkoordinasi dengan institusi terkait baik di dalam maupun luar negeri pasca-penerbitan red notice. Ia menegaskan bahwa NCB akan mendukung penuh upaya penegakan hukum.
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Kamis (10/7/2025) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Ia diketahui menjabat sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Kasus yang diduga terjadi pada periode 2018-2023 ini melibatkan dugaan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina terkait kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak. Kejagung menyatakan bahwa PT Pertamina belum membutuhkan tambahan penyimpanan stok BBM pada saat itu.
Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Selain kasus korupsi, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).






