Badan Kriminalitas Kepolisian Internasional (Interpol) secara resmi telah menerbitkan red notice terhadap Muhammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Penerbitan red notice ini telah berlangsung sejak Jumat, 23 Januari 2026.
Koordinasi dan Dukungan Penegakan Hukum
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengonfirmasi penerbitan red notice tersebut dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Minggu (1/2/2026). Ia menyatakan bahwa Polri akan terus berkoordinasi dengan institusi penegak hukum di dalam maupun luar negeri pasca-penerbitan red notice. “Kami Set NCB interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” ujar Brigjen Untung.
Riza Chalid Tersangka Sejak Juli 2025
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Kamis, 10 Juli 2025. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Kejagung menyebutkan Riza Chalid, yang bertindak sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal, bersama tersangka lainnya diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Hal ini dilakukan meskipun PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM pada periode tersebut.
Kerugian Negara Ratusan Triliun
Kasus dugaan korupsi yang terjadi pada periode 2018-2023 ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp 285 triliun. Angka tersebut mencakup kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Hingga kini, total sudah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain kasus korupsi, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).






