Selebriti

Virgoun Tahan Anak, Kuasa Hukum Inara Rusli: Hak Asuh Tetap Milik Klien Kami

Advertisement

Perseteruan hak asuh anak antara Inara Rusli dan mantan suaminya, Virgoun, masih berlanjut. Meskipun Pengadilan telah memutuskan hak asuh anak jatuh ke tangan Inara Rusli, ketiga buah hati mereka hingga kini masih berada di bawah penguasaan Virgoun sejak November 2025. Pihak Virgoun beralasan enggan menyerahkan anak-anak sebelum proses hukum yang menjerat Inara Rusli dinyatakan tuntas.

Alasan Penundaan Penyerahan Anak

Kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny, menjelaskan alasan penundaan tersebut. “Alasannya adalah karena dia melihat bahwa Inara ini belum selesai kasusnya. Kasusnya harus selesai, ya kan, nah setelah selesai barulah itu diberikan,” ujar Daru dalam konferensi pers di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).

Vokalis grup musik Last Child itu diduga beranggapan bahwa Inara Rusli tidak akan mampu menjalankan kewajiban sebagai ibu jika masih berurusan dengan pihak kepolisian. Namun, pihak Inara Rusli menegaskan bahwa urusan pidana pribadi dan hak asuh anak merupakan dua hal yang berbeda secara hukum dan tidak dapat dicampuradukkan.

“Dianggapnya kalau selagi perkara ini sedang lagi berjalan, berarti dugaannya adalah ibunya tidak bisa menjalankan kewajiban. Tapi faktanya kan tidak seperti itu,” tambah Daru Quthny.

Syarat Penyerahan Anak Dianggap Penundaan

Kubu Inara Rusli menilai syarat yang diajukan pihak Virgoun ini hanyalah upaya untuk menunda-nunda kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Agung. Herlina, kuasa hukum Inara Rusli lainnya, mendesak pihak Virgoun untuk berhenti mencari alasan demi memisahkan anak-anak dari ibu kandungnya.

Advertisement

“Case ini kan tidak… tidak menghambat dia sebagai ibunya, sebagai pemegang hak asuh ibunya. Tidak ada yang menghambat. Inara ini memang terkena kasus, tapi kan kasusnya prosesnya berjalan dan bukan berarti dia bersalah sebelum ada putusan pengadilan,” tegas Herlina.

Herlina mengingatkan bahwa Inara Rusli masih dilindungi oleh asas praduga tak bersalah. Selama belum ada putusan hukum tetap yang menyatakan Inara bersalah, hak asuh anak secara de facto tetap berada di tangan kliennya.

“Selama tidak ada putusan pengadilan yang berbentuk inkracht atau putusan tetap, Ibu Inara ini tidak boleh dikatakan bersalah dan hak asuh itu masih tetap secara de facto dipegang oleh Inara,” pungkasnya.

Konteks Kasus Inara Rusli

Saat ini, Inara Rusli tengah menghadapi laporan polisi terkait dugaan perzinaan. Laporan tersebut diajukan oleh Wardatina Mawa, istri sah dari Insanul Fahmi.

Advertisement