Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap 25 terdakwa kasus kericuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025. Vonis yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari hukuman penjara hingga masa percobaan. Sidang pembacaan vonis digelar pada Kamis (29/1/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rincian Vonis
Perkara ini diadili oleh ketua majelis hakim Saptono, didampingi hakim anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Ida Satriani. Dari 25 terdakwa, dua orang bernama Neo Soa Rezeki dan Muhammad Azril divonis hukuman penjara selama 7 bulan. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum, dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan,” ujar ketua majelis hakim Saptono.
Masa penahanan Neo dan Azril dikurangi sepenuhnya dengan masa hukuman yang telah dijalani. Hakim memerintahkan keduanya untuk tetap ditahan.
Sementara itu, 23 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman masa percobaan selama satu tahun. Mereka terbukti melakukan perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas. Hakim menyatakan perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat.
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang berkewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perintah yang sah dari pejabat,” ujar hakim.
Hakim memerintahkan 23 terdakwa tersebut dikeluarkan dari tahanan dan tidak perlu menjalani pidana di penjara, dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa percobaan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama masing-masing selama 10 bulan,” ujar hakim. “Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” tambah hakim.
Pertimbangan yang meringankan vonis bagi 23 terdakwa tersebut antara lain berlaku sopan dalam persidangan, berkata jujur sehingga mempermudah proses persidangan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Kronologi Kerusuhan
Sebelumnya, sebanyak 25 terdakwa kasus kerusuhan demo Agustus menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025). Mereka didakwa merusak fasilitas umum hingga menyerang polisi. Jaksa mengungkapkan bahwa seluruh terdakwa melakukan kerusuhan di beberapa titik di Jakarta, termasuk sekitar gedung MPR/DPR, Mako Brimob, Polda Metro Jaya, dan kawasan Senen.
Para terdakwa mendapatkan informasi adanya demonstrasi dari media sosial, kemudian berinisiatif datang ke lokasi dengan membawa batu, bom molotov, hingga bambu untuk melakukan perusakan.
“Hingga membuat para Terdakwa berinisiatif untuk mendatangi unjuk rasa yang beberapa hari telah menjadi kerusuhan di sekitar gedung DPR/MPR. Melakukan perusakan berupa menjebol satu bagian pagar MPR/DPR dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar, maupun ada yang menggunakan godam, mesin gerinda untuk menjebol maupun melempar batu, melempar bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah para anggota kepolisian. Dan pencoretan pagar maupun tembok menggunakan Pylox,” ujar jaksa.
Selain itu, jaksa menyebutkan bahwa dua terdakwa, Eka Julian Saputra dan M Taufik Effendi, menyerang polisi di Polda Metro Jaya dengan melempar bom molotov. Beberapa terdakwa lainnya terlibat bentrok dengan polisi sambil membawa bambu, dan ada yang membakar mobil di kawasan Senen menggunakan bom molotov yang dibawa di motor.






