Kursi anggota DPR Fraksi Partai Golkar yang ditinggalkan oleh mantan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, kini masih kosong. Partai Golkar menyatakan akan segera mengisi kekosongan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Mekanisme Penggantian Anggota DPR
Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Sarmuji, menjelaskan bahwa pengganti Adies Kadir akan ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak kedua dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Hal ini sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
“Golkar taat pada aturan dalam undang-undang. Pengganti Pak Adies adalah caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya,” ujar Sarmuji kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Sarmuji menambahkan bahwa Partai Golkar tidak pernah secara eksplisit mencantumkan nama dalam pengajuan pergantian antarwaktu (PAW). Partai hanya akan meminta penggantian oleh caleg dengan suara terbanyak berikutnya.
“Dalam pengajuan PAW Golkar biasanya tidak menyebut nama, hanya menyatakan digantikan oleh caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya,” jelasnya.
Perolehan Suara Pileg 2024
Berdasarkan hasil rekapitulasi Pileg 2024 dari laman resmi KPU Jatim, Adies Kadir maju dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur I dan memperoleh 147.185 suara. Caleg dengan perolehan suara terbanyak kedua adalah Adela Kanasya Adies, putri Adies Kadir, dengan 12.792 suara. Di posisi ketiga terdapat Andi Budi Sulistijanto yang meraih 12.064 suara.
Dasar Hukum PAW Anggota DPR
Mekanisme pemberhentian dan PAW anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasal 239 UU MD3 menyatakan PAW dapat dilakukan jika anggota DPR mengundurkan diri. Selanjutnya, Pasal 242 menjelaskan bahwa anggota DPR yang berhenti antarwaktu, baik karena meninggal dunia maupun mengundurkan diri, akan digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya.
Adies Kadir Menjadi Hakim MK
Sebelumnya, Adies Kadir telah ditetapkan sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1/2026). Ia menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang akan segera pensiun. Adies Kadir juga telah resmi mengundurkan diri dari Partai Golkar.
“Ya Pak Adies mengundurkan diri sebagai kader partai,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi pada Senin (26/1/2026). “Karena dicalonkan sebagai hakim MK,” imbuhnya.
Selanjutnya, Adies Kadir akan dilantik dan membacakan sumpah jabatan sebagai calon hakim MK di hadapan Presiden.






