Berita

Alumni Diduga Pemicu Tawuran Maut di Jakbar, Medsos Jadi Arena Saling Tantang

Advertisement

Polisi mengungkap adanya peran alumni dalam aksi tawuran antarpelajar yang menewaskan remaja berinisial BMA (16) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pembimbing Kemasyarakatan Madya Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Barat, Yudistira, menyatakan bahwa alumni turut andil dalam peristiwa tersebut.

Peran Alumni dan Medsos Turun-temurun

“Terkait dengan peran alumni sebagaimana disampaikan, bahwa selama kami menangani terutama kasus yang saat ini kita tangani, itu memang ada peran-peran para alumni,” kata Yudistira saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/1/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tawuran ini dipicu oleh aksi saling tantang di media sosial. Yudistira menjelaskan bahwa akun media sosial yang digunakan untuk saling tantang tersebut dikelola secara turun-temurun dari angkatan ke angkatan.

“Nah akun medsos ini secara turun-temurun berdasarkan hasil penggalian data kami, itu diberikan dari kakak kelas kepada adik kelasnya. Dan itu bertahan secara turun-temurun, sehingga penting juga bagi pihak sekolah barangkali untuk bisa memonitor hal ini selain keluarga,” jelasnya.

Ia menyarankan agar para siswa yang mengetahui akun-akun media sosial yang memicu tawuran untuk segera melaporkannya kepada pihak sekolah atau berwajib guna mencegah aksi serupa terulang.

“Dan kalau misalnya ada rekan-rekan dari siswa yang mengetahui tentang akun ini sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak sekolah atau kepada pihak yang berwajib,” ujar Yudistira. “Agar apa-apa saja yang menjadi bahan pembicaraan misalnya tentang ajakan tawuran itu bisa segera dihindari sebelum itu terjadi,” imbuhnya.

Kronologi Saling Tantang di Media Sosial

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya membeberkan kronologi tawuran yang pecah pada Rabu (21/1). Sehari sebelum kejadian, salah satu akun media sosial yang dikelola oleh korban BMA menantang akun media sosial kelompok pelajar lain.

Advertisement

“Tawuran tersebut berawal dari tantangan di media sosial. Media sosial dengan akun @zentrum yang dikelola admin BMA, yang tadi merupakan korban yang meninggal dunia, dengan akun @yakudika28 yang dikelola admin MHI (Anak yang Berhadapan dengan Hukum). Tantangan tersebut terjadi pada tanggal 20 Januari pada hari Selasa,” ujar Twedi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/1).

10 Pelaku Diamankan, Sebagian Besar Anak Berhadapan dengan Hukum

Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 10 pelaku tawuran di Kebon Jeruk. Sembilan dari 10 pelaku yang diamankan berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit sepeda motor, tujuh bilah senjata tajam berbagai jenis, satu setel pakaian yang digunakan korban, satu setel pakaian yang digunakan tersangka, sembilan setel pakaian yang digunakan Anak Berhadapan dengan Hukum, sembilan unit telepon genggam, dan satu buah helm.

Para pelaku disangkakan melanggar berbagai pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, termasuk Pasal 262 ayat 4, Pasal 466 ayat 3, Pasal 307 ayat 1, dan Pasal 472 huruf b.

Dalam proses pemeriksaan, seluruh Anak Berhadapan dengan Hukum didampingi oleh keluarga, Dinas PPAPP DKI Jakarta, Balai Permasyarakatan, dan Pos Bantuan Hukum Jakarta Barat.

Advertisement