Terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, menyampaikan permohonan agar tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan. Ammar Zoni, yang berprofesi sebagai artis, berargumen bahwa dirinya bukanlah seorang penjahat besar yang pantas ditempatkan di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Permohonan Ammar Zoni
Permohonan ini disampaikan Ammar Zoni usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (29/1/2026). Ia merasa Lapas Nusakambangan bukanlah tempat yang proporsional baginya.
“Saya berharap tidak dibalikan lagi ke Nusakambangan. Karena bagaimanapun itu tidak proporsional bagi saya gitu loh, karena saya bukan tempatnya di situ gitu loh. Dan saya bukan sebagai seorang penjahat besar gitu loh yang harus dibikin seolah-olah dihancurkan hidup saya gitu loh,” ujar Ammar Zoni, seperti dikutip dari keterangan persnya pada Jumat (30/1/2026).
Lebih lanjut, Ammar Zoni mengungkapkan harapannya untuk dapat diberikan kesempatan bertemu dengan keluarga. Ia mengaku belum bisa bertemu dengan orang-orang terdekatnya secara rutin.
“Saya belum diberikan waktu bertemu dengan orang terdekat saya, kecuali dari bapak kuasa hukum saya dan adik saya. Itu pun adik saya juga tidak sering gitu loh berkunjung. Makanya saya berharap seperti itu,” ucapnya.
Dakwaan Terhadap Ammar Zoni
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Berdasarkan dakwaan, Ammar Zoni menerima sabu tersebut dari seorang bernama Andre, yang kemudian dijual dan diedarkan di dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
Jual-beli narkoba ini diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024. Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa dengan pasal terkait percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram.






