Pelalawan – Penyidik Satreskrim Polres Pelalawan menetapkan Sunardi, anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar, sebagai tersangka terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Sunardi diperiksa pada Sabtu, 31 Januari 2026, terkait kasus tersebut.
Pemeriksaan Sunardi sebagai Tersangka
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menjelaskan bahwa Sunardi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari lalu. Namun, pemeriksaan sebagai tersangka baru dilakukan hari ini. “Penetapan tersangka sejak 26 Januari lalu. Hari ini beliau hadir untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar John kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
Pihak kepolisian berencana memanggil Sunardi kembali pada pekan depan. Pemanggilan lanjutan ini bertujuan untuk mendalami keterangan tersangka mengenai dugaan penggunaan ijazah Paket C palsu atau ijazah milik orang lain.
Ijazah Paket C Milik Orang Lain
Menurut John, ijazah Paket C yang digunakan oleh Sunardi teridentifikasi sebagai milik orang lain. Ijazah tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi hingga akhirnya menduduki kursi anggota DPRD Pelalawan. “Ini terkait ijazah palsu, jadi ijazah paket C yang dia gunakan milik orang lain. Untuk sementara ini tidak ditahan karena pekan depan dipanggil lagi,” jelasnya.






