Berita

Antrean Kapal di Muara Angke Mengular, Polisi dan Pengelola Cari Solusi Cepat

Advertisement

JAKARTA – Kepadatan kapal ikan di dermaga Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, memicu antrean panjang yang mengganggu aktivitas pelayaran. Menanggapi keluhan pengusaha, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkoordinasi dengan Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan (UPPP) Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta untuk mencari solusi.

Koordinasi Intensif Cari Akar Masalah

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menjelaskan bahwa koordinasi telah dilaksanakan pada Selasa (27/1/2026). Pertemuan ini melibatkan Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu dan Kepala UPPP Muara Angke Mahad. Fokus utama adalah menindaklanjuti keluhan pengusaha kapal ikan, James Wiling, yang menyoroti kesulitan kapal keluar masuk kolam dermaga akibat kepadatan yang berlebihan.

“Permasalahan utama yang sangat dirasakan para pengusaha kapal ikan adalah kepadatan kapal yang jauh melebihi kapasitas kolam pelabuhan,” ungkap Aris Wibowo, Kamis (29/1/2026).

Kapasitas Pelabuhan Jomplang dengan Jumlah Kapal

Berdasarkan data, kolam Pelabuhan Muara Angke memiliki luas sekitar 1.200 meter persegi dengan kapasitas ideal menampung 1.000 unit kapal. Namun, fakta di lapangan menunjukkan jumlah kapal yang bersandar mencapai 2.564 unit. Kondisi overload ini secara signifikan menghambat pergerakan kapal.

Antrean BBM dan Faktor Lain Perparah Situasi

Situasi semakin diperparah dengan antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Muara Angke. SPBU tersebut kini hanya mampu melayani 6-8 kapal per hari, menurun drastis dari sebelumnya yang mencapai 12-14 kapal per hari. Meskipun demikian, stok Bahan Bakar Minyak (BBM) dilaporkan masih mencukupi. Terdapat dua fasilitas pengisian BBM di Pelabuhan Muara Angke: SPBU di Jalan Pendaratan Udang Dermaga Muara Angke dengan kuota 60 ribu KL per tahun, dan SPBB Bintang Muara Jaya dengan kuota 7.000 KL per tahun.

Faktor lain yang turut berkontribusi pada penumpukan kapal antara lain:

Advertisement

  • Permintaan relaksasi aturan vessel monitoring system (VMS) bagi kapal di atas 30 GT.
  • Kondisi cuaca buruk yang menghambat pelayaran.
  • Kapal yang tidak beroperasi lebih dari tiga tahun namun masih bersandar di kolam dermaga.
  • Aktivitas perbaikan kapal yang dilakukan tidak pada tempatnya.
  • Faktor budaya, di mana sebagian besar pemilik kapal keturunan Tionghoa menunda melaut setelah perayaan Imlek/Gong Xi Fa Cai pada 17 Februari 2026.
  • Proses penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang masih menjadi kendala, meskipun sekitar 90 persen SIPI di wilayah Muara Angke telah diterbitkan.

Tindakan Tegas dan Imbauan untuk Kelancaran

Menindaklanjuti kondisi tersebut, UPPP Muara Angke bersama Polsek Kawasan Sunda Kelapa secara rutin menertibkan kapal-kapal yang menumpuk di kolam dermaga. Tujuannya adalah membuka alur pelayaran, terutama bagi kapal yang telah selesai mengisi BBM.

“Upaya penertiban dilakukan setiap hari agar mobilitas kapal tetap berjalan dan situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu.

Bhabinkamtibmas Muara Angke AIPTU Setiyono juga mengimbau para anak buah kapal (ABK) untuk segera meninggalkan kolam dermaga setelah proses pengisian BBM selesai. Unit Intelkam Polsek Kawasan Sunda Kelapa terus melakukan monitoring untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan permasalahan kepadatan kapal di Pelabuhan Muara Angke dapat segera terurai dan aktivitas pelayaran nelayan kembali berjalan normal.

Advertisement