Berita

Aturan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Rampung, Tunggu Tanda Tangan Presiden Prabowo

Advertisement

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa peraturan mengenai kenaikan gaji hakim ad hoc telah selesai disusun. Saat ini, peraturan tersebut hanya menunggu persetujuan dan tanda tangan dari Presiden Prabowo Subianto.

Perhitungan Angka Telah Selesai

Prasetyo menjelaskan bahwa seluruh perhitungan dan penetapan angka terkait kenaikan gaji hakim ad hoc telah rampung. “(Peraturan untuk kenaikan gaji hakim ad hoc ) tinggal menunggu teken, tanda tangan Bapak Presiden. Jadi sudah selesai perhitungan, sudah selesai angka-angkanya,” ujar Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).

Juru Bicara Istana ini menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Mahkamah Agung (MA) pada pekan lalu. Koordinasi tersebut bertujuan untuk memfinalisasi draf peraturan sebelum diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani.

“Minggu lalu kami juga sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk finalisasi. Insyaallah segera diteken oleh Bapak Presiden,” imbuhnya.

Advertisement

Kenaikan Gaji Diatur Terpisah

Sebelumnya, para hakim ad hoc sempat melakukan aksi mogok sidang. Hal ini dipicu oleh tidak adanya pengaturan kenaikan gaji mereka dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Menanggapi hal tersebut, Istana Kepresidenan menegaskan bahwa gaji untuk hakim ad hoc dipastikan akan mengalami kenaikan.

Prasetyo merinci bahwa kenaikan gaji dan tunjangan bagi hakim ad hoc memang tidak tercantum dalam PP Nomor 42 Tahun 2025. Penataan lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur dalam peraturan tersendiri yang sedang dalam proses penyelesaian.

“Iya (terpisah), makanya itu nanti akan terpisah untuk penataan. Itu nanti akan dihitung tersendiri. Karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya itu sedang didetailkan,” jelas Prasetyo seusai kegiatan retret di Hambalang, Bogor, pada Selasa (6/1).

Advertisement