TNI memberikan sanksi disiplin kepada Babinsa Serda Heri Purnomo yang sempat mengamankan penjual es kue jadul di Kemayoran, Jakarta Pusat. Penjual tersebut dicurigai menggunakan bahan spons dalam dagangannya. TNI menyatakan akan melakukan evaluasi internal terkait insiden ini.
Sanksi Disiplin dan Upaya Penyelesaian
“Dandim memberikan hukuman disiplin kepada Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).
Pihak Kodim 0501/Jakarta Pusat dan Polres Metro Jakarta Pusat telah menemui pedagang es bernama Suderajat di rumahnya di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Dandim 0501/Jakarta Pusat Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, Danramil 07/Kemayoran Mayor Cpn M Firdaus, Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful, serta perwakilan dari kedua belah pihak.
“Dari pertemuan tersebut, Dandim 0501/JP dengan penuh rasa kekeluargaan dan kebersamaan mendatangi Bapak Suderajat secara langsung untuk bersilaturahmi dan menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan ikhlas,” tutur Donny.
Dalam pertemuan tersebut, TNI juga memberikan ganti rugi dan bantuan berupa kulkas, kasur, hingga dispenser kepada Suderajat.
Bantuan Sebelumnya dan Hasil Labfor
Sebelumnya, Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras juga telah mengunjungi rumah Suderajat pada Selasa (27/1). Dalam kunjungan tersebut, Abdul Waras memberikan bantuan berupa motor dan sejumlah uang sebagai modal usaha.
Suderajat menjadi sorotan publik setelah dicurigai menjual es hunkue yang diduga berbahan spons di Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) menyatakan bahwa es kue yang dijual oleh Suderajat aman dan layak untuk dikonsumsi.
Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Babinsa Serda Heri Purnomo telah menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Mereka menegaskan bahwa ke depannya akan lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum menyebarkan informasi kepada masyarakat.






