Jakarta – Seorang Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Kodim 0501/Jakarta Pusat, Serda Heri Purnomo, dijatuhi hukuman berat oleh institusinya. Hukuman ini diberikan setelah Serda Heri mengamankan Suderajat, seorang penjual es kue jadul yang dicurigai menggunakan bahan spons untuk dagangannya di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Hukuman Berat dan Penahanan 21 Hari
Komandan Kodim 0501/JP, Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman, menyatakan bahwa sidang hukuman disiplin militer telah dilaksanakan pada Kamis (29/1/2026). “Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Ahmad Alam dalam keterangannya.
Selain hukuman berat, Serda Heri juga dikenakan sanksi penahanan maksimal selama 21 hari. Ia juga menerima sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat. Ahmad Alam menegaskan bahwa penjatuhan hukuman ini merupakan bagian dari tanggung jawab institusi untuk memastikan prajurit bertugas sesuai norma dan etika, serta dilaksanakan melalui mekanisme yang objektif dan berkeadilan.
Pembelajaran dan Penegakan Disiplin
Menurut Ahmad Alam, penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional. Ia berharap hukuman ini menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang. Ia juga mengingatkan seluruh Babinsa untuk senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Kodim 0501/JP mengimbau masyarakat untuk menyikapi persoalan ini secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan yang menyeluruh. Sebelumnya, Suderajat, penjual es kue jadul, sempat viral karena dicurigai menjual dagangan berbahan spons di Kemayoran. Namun, hasil laboratorium forensik (labfor) kemudian menyatakan bahwa es kue yang dijualnya aman dan layak dikonsumsi.
Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Bhabinsa Serda Heri Purnomo telah menyampaikan permintaan maaf kepada Suderajat. Mereka berjanji akan lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum menyebarkan informasi kepada publik di masa mendatang.






