Berita

Baleg DPR dan PGRI Rapat Intensif Bahas Kriminalisasi dan Nasib Guru Honorer

Advertisement

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat koordinasi dengan pengurus besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada Senin (2/2/2026) di Gedung DPR, Jakarta Pusat. Pertemuan ini berfokus pada dua isu krusial yang dihadapi para pendidik di Indonesia: potensi kriminalisasi terhadap guru dan nasib guru honorer yang masih belum mendapatkan kesejahteraan memadai.

Guru Rentan Kriminalisasi Tanpa Payung Hukum

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, membuka rapat dengan menyoroti kerentanan posisi guru saat ini. Ia menyatakan bahwa guru seringkali menjadi korban sekaligus tertuduh dalam berbagai kasus, namun tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat. “Guru kini berada pada posisi yang sangat rentan, sering menjadi korban sekaligus tertuduh tanpa payung hukum yang kuat, nah ini yang saya sampai dalam Komisi III juga kemarin,” ujar Bob Hasan dalam rapat.

Bob Hasan menambahkan bahwa kriminalisasi terhadap guru dapat mengganggu jalannya proses pendidikan nasional secara keseluruhan. Ia menekankan pentingnya pendidikan moral bagi siswa sebagai bagian integral dari sistem pendidikan. “Yang pada akhirnya mengganggu proses pendidikan nasional, menurut saya bukan hanya pendidikan nasional, tapi juga pendidikan nasional yang di dalamnya bagaimana kita menyalurkan para siswa-siswa kita terkait pendidikan moral,” jelasnya.

Advertisement

Krisis Kesejahteraan dan Ketidakadilan Sistemik

Selain isu kriminalisasi, rapat juga mendalami masalah krisis kesejahteraan yang dialami para guru. Bob Hasan mengungkapkan bahwa ketidakadilan sistemik akibat kebijakan yang diskriminatif menciptakan kesenjangan perlakuan antara guru di bawah naungan Kemendikdasmen dan Kemenag. “Selain itu profesi guru juga masih dibelenggu oleh krisis kesejahteraan dan ketidakadilan sistemik akibat kebijakan diskriminatif terdapat kesenjangan perlakuan yang nyata terhadap guru di bawah naungan Kemendikdasmen dan Kemenag,” tuturnya.

Kondisi ini, lanjutnya, semakin diperparah dengan nasib guru honorer dan guru non-ASN. Mereka masih menerima penghasilan yang jauh di bawah standar kelayakan hidup, tanpa adanya perjanjian kerja yang jelas. Hal ini membuat mereka rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan tidak memiliki jaminan kepastian karier di masa depan. “Kondisi ini diperparah dengan nasib guru honorer dan guru nonASN yang masih menerima penghasilan yang jauh di bawah kehidupan layak tanpa adanya perjanjian kerja yang jelas membuat mereka rentan terhadap PHK sepihak dan tidak memiliki jaminan karir yang pasti,” pungkas Bob Hasan.

Advertisement