Anggota DPR RI periode 2024-2029, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, mendorong penguatan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai jalan keluar darurat ketika negara menghadapi kebuntuan ketatanegaraan atau constitutional deadlock. Ia menilai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 masih memiliki celah serius dalam menghadapi situasi kritis dan tak terduga, terutama terkait kebuntuan politik antar lembaga negara.
Celah Pengaturan Pasca Amandemen UUD 1945
Bamsoet mengungkapkan hal ini saat menjadi Co-promotor mahasiswa doktoral Ilmu Hukum Universitas Borobudur, di Jakarta, Sabtu (31/1/26). Ia menyoroti potensi kebuntuan politik antara lembaga eksekutif dan legislatif, atau antara pemerintah, DPR, dengan Mahkamah Konstitusi (MK). “Atau terjadi sengketa kewenangan lembaga negara yang melibatkan MK, padahal sesuai asas peradilan yang berlaku universal yaitu hakim tidak dapat menjadi hakim bagi dirinya sendiri, maka MK tidak dapat menjadi pihak yang berperkara dalam sengketa lembaga negara,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).
Menurut Bamsoet, setelah empat kali perubahan UUD 1945, Indonesia justru menghadapi kekosongan pengaturan hukum terkait tata cara pengisian jabatan publik apabila Pemilu tertunda atau tidak dapat dilaksanakan karena keadaan darurat. Padahal, Pasal 22E UUD 1945 memerintahkan Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali tanpa skenario alternatif untuk kondisi seperti perang, bencana nasional, pandemi global, kerusuhan masif, pemberontakan bersenjata, atau krisis keuangan yang melumpuhkan negara.
“Konstitusi kita hari ini belum sepenuhnya siap menghadapi skenario ekstrem. Misalnya, jika terjadi bencana nasional berskala besar, pandemi berat, konflik bersenjata, atau krisis keuangan parah yang membuat Pemilu mustahil diselenggarakan tepat waktu. Dalam kondisi itu, secara hukum bisa terjadi kekosongan kekuasaan atau kepemimpinan nasional,” ujar Bamsoet.
Kewenangan MPR Sebelum dan Sesudah Amandemen
Bamsoet menjelaskan, Pasal 12 UUD 1945 memberi kewenangan kepada Presiden untuk menyatakan keadaan bahaya. Namun, kompleksitas muncul apabila Presiden dan Wakil Presiden, bahkan triumvirat menteri yang bertindak sebagai pengganti sementara, mengalami kelumpuhan atau berhalangan tetap secara serentak. Dalam situasi tersebut, negara berpotensi kehilangan mekanisme konstitusional untuk bertindak cepat dan sah.
“Sebelum perubahan UUD 1945, MPR memiliki kewenangan menetapkan TAP MPR yang bersifat regeling untuk menutup kekosongan hukum dan menjaga kesinambungan negara. Namun setelah amandemen, MPR kehilangan fungsi pengaturan tersebut dan diposisikan semata sebagai lembaga pelantik serta pengubah konstitusi, tanpa instrumen darurat ketika sistem mengalami kelumpuhan total,” kata Bamsoet.
Menghadirkan ‘Pintu Darurat Konstitusi’
Bamsoet menilai, dalam situasi krisis, prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 harus menjadi pegangan utama. Ia berpendapat, MPR sebagai lembaga tinggi rakyat yang terdiri dari anggota DPR dan DPD, semestinya diberi kewenangan superlatif untuk mengambil keputusan luar biasa demi menyelamatkan negara. Kewenangan ini bukan untuk menghidupkan kembali supremasi MPR absolut, melainkan menghadirkan ‘pintu darurat konstitusi’ yang hanya bisa digunakan dalam keadaan sangat terbatas, terukur, dan diawasi ketat.
Menurutnya, pintu darurat tersebut memungkinkan MPR menetapkan aturan yang bersifat regeling guna memastikan kesinambungan pemerintahan, legitimasi kekuasaan, dan keselamatan bangsa. “Sejumlah negara modern telah memiliki constitutional emergency mechanism yang memungkinkan pengambilan keputusan luar biasa dalam kerangka konstitusi. Indonesia justru belum memilikinya. Padahal risiko krisis global hari ini jauh lebih kompleks, mulai dari perang kawasan, disrupsi ekonomi global, hingga bencana iklim,” ujar Bamsoet.
Bamsoet menegaskan gagasan penguatan kewenangan MPR bukanlah agenda kekuasaan, melainkan agenda penyelamatan negara. Seluruh gagasan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka demokrasi konstitusional dengan prinsip kehati-hatian, pengawasan publik, serta pembatasan yang tegas agar tidak disalahgunakan. “Tanpa desain konstitusional yang matang, krisis bisa berubah menjadi kekacauan politik yang mengancam keutuhan NKRI. Konstitusi harus memberi jawaban sebelum krisis itu datang. Tujuannya, memastikan negara tetap berjalan, rakyat tetap terlindungi, dan konstitusi tetap hidup bahkan dalam situasi paling genting,” tutup Bamsoet. (anl/ega)






