Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menegaskan tidak akan ada program pemutihan atau penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026. Fokus program tahun ini adalah memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak.
Reward Bagi Wajib Pajak Taat
Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengulang program pemutihan yang biasanya dinanti oleh sebagian masyarakat menjelang akhir tahun. “Jadi pada tahun ini tidak ada pemutihan pajak. Biasanya kan ada masyarakat yang menunggu akhir tahun ya. Sekarang tidak ada,” ujar Berly pada Jumat (30/1/2026).
Sebagai gantinya, Bapenda menyiapkan berbagai hadiah menarik bagi wajib pajak (WP) yang membayar pajak tepat waktu. Mulai 1 Februari hingga 30 April 2026, sebanyak 30 ribu merchandise akan dibagikan kepada wajib pajak yang disiplin. Selain itu, Bapenda merencanakan pengundian hadiah utama seperti paket ibadah umrah, mobil premium, hingga sepeda motor premium yang akan dilaksanakan pada akhir tahun.
Pengundian dan Sosialisasi Program
Hadiah-hadiah tersebut, termasuk mobil premium seperti Jeep, Pajero, dan Fortuner, serta motor premium, akan diundi bagi warga yang taat membayar pajak. “Mobil premium itu contohnya seperti Jeep, Pajero, Fortuner, kemudian motor premium juga. Tapi tentu kita tidak menghilangkan hadiah utama lainnya seperti umrah yang kita berikan pada 2025,” jelas Berly.
Program pengundian ini akan dimulai sosialisasi pada April mendatang. Setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai Januari 2026 akan otomatis diikutsertakan dalam program pengundian ini. “Pengundian ini untuk masa laku pajak mulai Januari, itu sudah diikutsertakan dalam program tersebut,” tuturnya.
Ubah Mindset Penunda Pajak
Berly berharap program reward ini dapat mengubah pola pikir masyarakat dari yang semula cenderung menunggu program pembebasan denda pajak menjadi lebih taat dalam membayar kewajiban pajak mereka. “Metode ini untuk mengubah mindset dari yang semula kita lebih memberikan keringanan kepada penunda pajak. Tahun ini kita ubah dari program pembebasan denda pajak menjadi program pengundian atau pemberian penghargaan,” ungkapnya.






