Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengambil langkah tegas dengan mengajukan pemblokiran terhadap 63 rekening bank yang terafiliasi dengan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan perusahaan-perusahaan terkait lainnya. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan praktik fraud atau kecurangan yang dilakukan oleh PT DSI.
Tindakan Pemblokiran dan Penyitaan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa permohonan pemblokiran mencakup rekening milik PT DSI serta badan hukum dan perorangan yang menjadi afiliasinya. “Telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya yang terdiri dari badan hukum dan perorangan,” ujar Ade Safri melalui keterangan tertulis pada Rabu (28/1/2026).
Selain pemblokiran rekening, penyidik Subdit II Perbankan Bareskrim juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp 4.074.156.192. Uang tersebut disita dari 41 rekening yang telah diblokir, baik milik terlapor maupun afiliasinya. “Melakukan penyitaan uang sebesar Rp 4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir,” jelas Ade Safri.
Penyitaan tidak berhenti pada aset finansial. Tim penyidik juga telah mengamankan aset bergerak berupa kendaraan. “Telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa 1 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua,” tutur Ade Safri, meskipun jenis kendaraan yang disita belum dirinci lebih lanjut.
Proses Penyidikan dan Modus Operandi
Hingga kini, Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 64 orang saksi terkait kasus ini. Kantor pusat PT DSI yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan, juga telah digeledah pada Jumat (23/1/2026) lalu.
Ade Safri menegaskan komitmen Bareskrim dalam menangani kasus ini. “Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari indikasi kecurangan (fraud) yang diduga dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait gagal bayar platform investasi kepada para lender (pemberi pinjaman). Salah satu modus operandi yang diungkapkan adalah penggunaan proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam (borrower) yang sudah ada.
“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” ungkap Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1/2026). Ia menambahkan, “Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI.”
Modus ini diduga dirancang untuk menarik minat para lender agar berinvestasi pada proyek-proyek yang diklaim membutuhkan pembiayaan.






