Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berupaya keras mengatasi maraknya penyalahgunaan gas dinitrous oxide (N2O) atau yang dikenal sebagai Whip Pink. Langkah ini diambil dengan menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk merumuskan kerangka hukum yang tegas terhadap produksi, peredaran, dan penyalahgunaan gas medis tersebut.
Perumusan Formulasi Hukum
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menyatakan bahwa pihaknya terus berkomunikasi intensif dengan Kemenkes dan BPOM. Tujuannya adalah untuk menyusun formulasi penindakan hukum yang tepat. “Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba terus melakukan komunikasi secara intensif dengan instansi terkait yaitu Kemenkes kemudian Badan POM untuk menyusun formulasi penindakan hukum yang tepat terhadap produksi, peredaran dan penyalahgunaan nitrogen oksida atau N2O,” ujar Zulkarnain dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Zulkarnain menambahkan bahwa regulasi yang kuat sangat diperlukan sebagai payung hukum bagi aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran. “Sehingga penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat kita lakukan secara tepat. Bahkan untuk memajukan ke dalam lampiran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika sedang dalam perumusan,” jelasnya.
Celah Penyalahgunaan di Tempat Hiburan Malam
Saat ini, penggunaan N2O telah diatur dalam Permenkes Nomor 4 Tahun 2016 untuk keperluan medis sebagai anestesi, dan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 sebagai bahan tambahan pangan (propelan). Namun, Zulkarnain menyoroti adanya celah penyalahgunaan di tempat hiburan malam yang menjadi perhatian khusus Polri. Hal ini penting agar distribusi gas tersebut tidak lagi menyimpang dari peruntukannya.
“Produk Whip Pink kerap digunakan di beberapa tempat, salah satunya tempat hiburan dan yang lain-lain dengan tujuan untuk mendapatkan sensasi atau keadaan euforia,” ungkap Zulkarnain.
Kesalahpahaman Risiko N2O
Zulkarnain memaparkan bahwa pemahaman masyarakat mengenai penggunaan gas N2O dalam tabung Whip Pink sering kali keliru. Banyak yang menganggap aman karena digunakan di dunia medis, tidak menyebabkan ketergantungan, atau efeknya singkat sehingga tidak berbahaya. “Pemahaman tersebut keliru dan berisiko tinggi dikarenakan penggunaan gas N2O dapat menimbulkan risiko terhadap tubuh,” tegasnya.
Oleh karena itu, Zulkarnain mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gas N2O. Ia menekankan bahwa risikonya dapat berdampak serius terhadap keselamatan jiwa. “Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan nitrogen oksida atau N2O atau Whip Pink dengan tujuan untuk mendapatkan euforia, dikarenakan akan menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa,” imbuhnya.
Sebelumnya, polisi menemukan tabung dinitrogen oksida (N20) atau Whip Pink di apartemen mendiang Lula Lahfah. Pihak kepolisian masih terus mendalami asal-usul tabung gas N20 tersebut.






