Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik kejahatan siber berupa SMS blast phishing yang mencatut nama institusi pemerintah, khususnya Kejaksaan Agung. Sejumlah pelaku telah diamankan dalam operasi ini.
Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Agung melaporkan adanya peredaran tautan palsu yang mengatasnamakan institusi mereka pada Desember 2025. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan melakukan penyelidikan intensif.
Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa modus serupa juga dilaporkan terjadi di wilayah Palu, Sulawesi Tengah. Tim penyidik berhasil mengidentifikasi ratusan tautan phishing serta sejumlah nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS berisi tautan berbahaya tersebut. Penelusuran pelaku membawa tim ke wilayah Banten dan Jawa Tengah.
Sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus ini telah diamankan. Mereka terdiri dari operator SMS blast hingga pihak yang menyediakan kartu SIM untuk operasional kejahatan.
Barang bukti yang berhasil disita penyidik meliputi perangkat komputer, telepon seluler, puluhan SIM box, kartu SIM dari berbagai operator, serta rekening bank yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus ini sebelumnya telah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI pada Senin (26/1/2026). Kapolri mengonfirmasi bahwa sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Penjelasan Kapolri
“Salah satu tindak pidana siber yang menonjol adalah penanganan perkara SMS blast phising dengan modus e-tilang,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Kapolri, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima pihaknya. Awalnya, polisi menemukan 11 tautan phishing dan 5 nomor telepon berformat internasional yang digunakan dalam kejahatan siber tersebut. Kasus serupa kemudian ditemukan di Polda Sulteng.
SMS yang berisi tautan phishing tersebut mengarahkan korban ke situs web e-tilang palsu, yang kemudian menjerat korban ke dalam penipuan.
“Jadi beberapa waktu lalu Bareskrim menerima pengaduan dari masyarakat, dari Kejaksaan Agung, terkait 11 link phising dan 5 MSISDN dengan mengatasnamakan e-tilang Kejaksaan. Selanjutnya kita juga menemukan kasus serupa di Polda Sulteng. Dan pada saat kita amankan, ternyata korban menjelaskan bahwa korban menerima SMS blast berisi link phising yang masuk dalam web e-tilang palsu,” jelas Jenderal Sigit.
Lebih lanjut, Jenderal Sigit memaparkan bahwa total terdapat seratusan tautan phishing dan 11 nomor telepon yang telah disebarkan, sehingga potensi korban sangat banyak dan jangkauannya luas.
“Dan dari hasil lidik, ada 135 link phising dan 11 MSISDN yang telah disebarkan dan kemungkinan korbannya juga akan banyak dan menjangkau dalam wilayah yang luas. Pada saat ini kami telah mengamankan 3 tersangka dan terus kita kembangkan,” pungkas Jenderal Sigit.






