Berita

Bareskrim Sita Rp 4 Miliar, Aset Kendaraan, dan Ratusan Sertifikat dalam Kasus Dugaan Fraud DSI

Advertisement

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita uang tunai senilai Rp 4,07 miliar, sejumlah aset kendaraan, serta ratusan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (SHGB) terkait kasus dugaan kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap indikasi gagal bayar platform investasi tersebut.

Rincian Penyitaan Aset

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa uang senilai Rp 4.074.156.192 disita dari 41 rekening milik PT DSI dan afiliasinya yang telah diblokir. Selain itu, penyidik juga mengamankan aset bergerak berupa satu unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua yang terafiliasi dengan PT DSI. Namun, detail mengenai jenis kendaraan yang disita tidak dirinci lebih lanjut.

Turut disita pula ratusan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik para peminjam dana (borrower) yang dijaminkan pada PT DSI. Penyitaan aset-aset ini dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di kantor pusat PT DSI yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan.

“Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” tegas Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya pada Rabu (28/1/2026).

Modus Operandi Dugaan Fraud DSI

Bareskrim Polri tengah mengusut indikasi kecurangan yang diduga dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berujung pada gagal bayar kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus operandi yang teridentifikasi adalah penggunaan proyek fiktif.

Advertisement

Menurut Brigjen Ade Safri Simanjuntak, PT DSI diduga menggunakan data atau informasi dari borrower yang sudah ada namun tidak dikonfirmasi atau diverifikasi kembali. Data borrower tersebut kemudian dilekatkan pada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI.

“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” ujar Ade Safri kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1/2026).

Ia menambahkan, “Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI.”

Modus ini diduga dilakukan untuk menarik minat para lender agar berinvestasi pada proyek-proyek yang diklaim membutuhkan pembiayaan.

Advertisement