Berita

BNN Amankan Pengedar Narkoba di Bangka Belitung, Sita Sabu dan Ekstasi

Advertisement

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Dalam operasi tersebut, seorang tersangka pria berusia 34 tahun berinisial T.F. alias A. diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Kronologi Penangkapan

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (31/1/2026) setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika yang kerap terjadi di Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu.

“Tim mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkotika yang sering terjadi di Kelurahan Kuto Panji Kec. Belinyu Kab. Bangka. Kemudian Tim menindaklanjuti informasi tersebut ke Kel. Kuto Panji dan melakukan profiling,” ujar Suyudi.

Berdasarkan profiling, tim mengidentifikasi pelaku berada di sebuah rumah di Jalan Komplek PGRI Batu Tunu, Kelurahan Kuto Panji, pada pukul 21.53 WIB. Pelaku kemudian berhasil diamankan.

“Setibanya tim di lokasi, tim mengamankan 1 orang laki-laki atas nama Tiam Fong alias Acong anak dari Phung Siat Fo,” jelasnya.

Barang Bukti yang Disita

Setelah mengamankan pelaku, tim melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disembunyikan di dalam lemari pakaian di kamar pelaku.

“Ditemukan diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disembunyikan di dalam lemari pakaian warna hitam di dalam kamar milik pelaku,” tutur Suyudi.

Advertisement

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Rincian Barang Bukti

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka meliputi:

  • Sabu: Total 485,05 gram, terdiri dari 76 plastik strip bening ukuran kecil (15,48 gram), 6 plastik strip bening ukuran sedang (59,16 gram), dan 5 plastik strip bening ukuran besar (409,41 gram).
  • Ekstasi: Total 18 butir, terdiri dari 14 butir merek Granat warna pink (6,33 gram) dan 4 butir merek LV warna hijau pink (1,51 gram).

BNN: Narkoba adalah Isu Kemanusiaan

Sebelumnya, Komjen Suyudi Ario Seto menekankan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan krusial untuk membangun sumber daya manusia yang unggul.

“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

Mantan Kapolda Banten itu juga menegaskan bahwa masalah narkoba harus dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan semata-mata kriminalitas. Ia menambahkan bahwa pengguna narkoba adalah korban yang memerlukan rehabilitasi.

“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

Advertisement