Direktur Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hasby Ashidiqi, membeberkan rincian kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang mencapai USD 2.725.819.709,98 dan Rp 25,4 triliun. Pernyataan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (29/1/2026).
Tujuh Penyimpangan yang Akibatkan Kerugian Triliunan
Hasby Ashidiqi menjelaskan bahwa tujuh penyimpangan yang ditemukan BPK menjadi penyebab kerugian negara bernilai triliunan rupiah. Terdakwa dalam kasus ini meliputi Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.
“Sehingga total kerugian negara atas kasus ini yang dihitung oleh BPK adalah 2.725.819.709,98 US Dollar dan Rp25.439.881.674.368,26,” ujar Hasby Ashidiqi.
Penyimpangan Ekspor Minyak Mentah
Penyimpangan pertama adalah ekspor minyak mentah yang menyebabkan kerugian negara sebesar USD 1.819.086.668,47. Hasby merinci, “Ekspor minyak mentah Banyu Urip bagian negara di semester 1 tahun 2021, seolah-olah untuk mengatasi proyeksi ekses dan penolakan sejumlah penawaran minyak mentah bagian KKKS, meskipun harga yang ditawarkan lebih rendah dari ICP (Indonesia Crude Price).”
Ia menambahkan, “Sehingga minyak mentah tersebut tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan kilang Pertamina dalam rangka mendukung ketahanan energi nasional. Nah, ini kerugian negaranya adalah 1.819.086.668,47 US Dollar.”
Penyimpangan Impor Minyak Mentah dan Produk Kilang BBM
Penyimpangan kedua terkait impor minyak mentah yang mekanismenya tidak sesuai prinsip pengadaan. Kriteria pemenang tidak dicantumkan dalam pengumuman lelang, serta penambahan komponen Pertamina Market Differential (PMD). Pengadaan mayoritas berbasis spot, bukan jangka panjang, dan proses klarifikasi tidak transparan. Terdapat perlakuan istimewa kepada 10 mitra usaha, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 570.267.741,36 US Dollar.
Penyimpangan ketiga adalah impor produk kilang BBM yang juga tidak sesuai prinsip pengadaan, dengan perlakuan istimewa kepada 4 supplier. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar 318.373.907,19 US Dollar. “Sehingga pembayaran untuk pengadaan impor BBM lebih besar dari seharusnya. Dan kedua, BBM yang diimpor diterima walaupun tidak memenuhi spesifikasi, sehingga pembayaran atas BBM tersebut seharusnya tidak dikeluarkan. Nah, untuk kerugian negara terkait dengan pelaksanaan impor BBM tidak sesuai prinsip dan etika itu sebesar 6.997.110,65 US Dollar,” ujar Hasby.
“Sedangkan yang BBM yang diimpor diterima namun tidak sesuai spek itu kerugian negaranya adalah 318.373.907,19 US Dollar,” imbuhnya.
Penyimpangan Pengapalan dan Sewa Terminal
Penyimpangan keempat terkait pengapalan minyak mentah dan produk kilang BBM. Pengaturan sewa kapal menguntungkan pihak penyedia, menyebabkan kerugian negara sebesar 11.094.802,31 US Dollar dan Rp1.073.619.047.000.
Penyimpangan kelima adalah sewa terminal BBM yang tidak diperlukan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.905.420.003.854. “Pengaturan penyewaan terminal BBM yang akan dibeli dan dikelola oleh PT Orbit Terminal Merak meskipun tidak diperlukan, sehingga terjadi pengeluaran sewa yang seharusnya tidak dikeluarkan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp2.905.420.003.854,” ujar Hasby.
Kompensasi BBM dan Penjualan Solar Non-Subsidi
Penyimpangan keenam terkait kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBPK) RON 90. Pembayaran kompensasi yang lebih besar dari seharusnya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp13.118.191.145.790,40. “Formula Harga Indeks Pasar atau HIP Pertalite RON 90 diusulkan bukan didasarkan formula pencampuran komponen yang sebetulnya, diduga agar kompensasi yang diterima Pertamina lebih tinggi, sehingga pembayaran kompensasi oleh Pemerintah lebih besar dari seharusnya dengan nilai kerugian negara sebesar Rp13.118.191.145.790,40,” ujar Hasby.
Penyimpangan ketujuh adalah penjualan solar non-subsidi kepada pembeli swasta tertentu di bawah harga jual terendah, bahkan ada yang di bawah harga pokok penjualan. Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9.415.196.105.676,86. “Harga penjualan solar non-subsidi kepada pembeli swasta tertentu di bawah harga jual terendah, bahkan ada yang di bawah harga pokok penjualan, dan ada juga yang di bawah harga dasar solar bersubsidi, sehingga hasil penjualan yang diterima Pertamina lebih rendah dengan nilai kerugian negara sebesar Rp9.415.196.105.676,86,” tuturnya.






