Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Widodo, membeberkan kronologi permasalahan yang terjadi di PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin), Mojokerto, Jawa Timur. Sengketa ini dilaporkan berdampak pada konflik keluarga di internal perusahaan.
Perubahan Anggaran Dasar dan Struktur Kepemilikan
Menurut data Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), perubahan terakhir Anggaran Dasar PT Pakerin disetujui melalui Akta Nomor 14 tertanggal 19 November 2018. Akta tersebut dibuat oleh Notaris Hendrikus Caroles, SH, di Surabaya. Perubahan ini kemudian mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum melalui Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0026631.AH.01.02.Tahun 2018, serta surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0266733, keduanya tertanggal 22 November 2018.
Dalam data tersebut, struktur kepemilikan saham PT Pakerin terbagi sebagai berikut:
- PT Inti Anugerah: 339.200.000 lembar saham (Rp 169,6 miliar)
- PT Supreme Agung: 176.400.000 lembar saham (Rp 88,2 miliar)
- Njoo Soegiharto: 6.400.000 lembar saham (Rp 3,2 miliar)
Susunan pengurus PT Pakerin saat itu mencakup David Siemens Kurniawan sebagai Direktur Utama, Njoo Steven Tirtowidjojo sebagai Direktur, Njoo Henry Susilowidjojo sebagai Komisaris, dan Njoo Soegiharto sebagai Komisaris Utama.
Sengketa Ahli Waris dan Pembatalan SK
Widodo menjelaskan bahwa sengketa utama muncul di antara para ahli waris almarhum Njoo Soegiharto, yaitu David Siemens Kurniawan, Njoo Steven Tirtowidjojo, dan Njoo Henry Susilowidjojo. Sebelumnya, telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan SK Menteri Hukum No. AHU-0077557.AH.01.02 Tahun 2020 mengenai persetujuan perubahan Anggaran Dasar PT Pakerin. Putusan ini telah dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) pada 21 Maret 2023.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Kemenkumham menerbitkan SK pembatalan pada 14 Maret 2023. Selanjutnya, pada 14 Juni 2024, seluruh keputusan atau surat persetujuan yang terbit setelah SK yang dibatalkan tersebut juga turut dibatalkan demi menjamin kepastian hukum.
Akses SABH PT Pakerin Diblokir
Akibat dari sengketa yang belum terselesaikan ini, akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) PT Pakerin telah diblokir sejak 17 Januari 2025. “Atas dasar itu, akses SABH PT Pakerin saat ini diblokir sejak 17 Januari 2025, sebagai langkah kehati-hatian karena masih adanya sengketa antara para ahli waris dan perkara hukum yang melibatkan Menteri Hukum sebagai pihak tergugat dan turut tergugat,” ujar Widodo, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).






