Banten – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan ketat penggunaan telepon seluler (HP) di lingkungan sekolah. Aturan ini berlaku bagi seluruh siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Khusus (SKh), serta para guru dan tenaga kependidikan.
Larangan Penggunaan HP di Lingkungan Sekolah
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.1/0334-Dindikbud/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Selular (Handphone) di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK, dan SKh Negeri/Swasta di Provinsi Banten. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Banten, Jamaluddin, pada Kamis (29/1/2026).
Dalam surat edaran tersebut, Jamaluddin secara tegas menyatakan, “Melarang siswa menggunakan telepon selular ( handphone ) di lingkungan satuan pendidikan.” Larangan ini bertujuan untuk menciptakan fokus belajar yang optimal tanpa gangguan.
Pembatasan untuk Guru dan Tenaga Kependidikan
Tidak hanya siswa, para guru dan tenaga kependidikan juga dikenai aturan pembatasan. Mereka dilarang mengaktifkan ponsel selama kegiatan belajar-mengajar berlangsung. “Melarang guru dan tenaga kependidikan mengaktifkan telepon selular (handphone) selama kegiatan belajar mengajar berlangsung,” ujar Jamaluddin.
Fasilitas Pendukung dan Sosialisasi
Disdikbud Banten juga menginstruksikan satuan pendidikan untuk menyiapkan fasilitas penyimpanan HP bagi siswa. Selain itu, sekolah diminta untuk menyediakan narahubung yang dapat diakses orang tua siswa apabila ada keperluan komunikasi mendesak. Hal ini untuk memastikan komunikasi antara orang tua dan sekolah tetap berjalan lancar tanpa harus bergantung pada HP siswa.
Lebih lanjut, Disdikbud meminta agar kebijakan ini disosialisasikan secara masif kepada orang tua atau wali murid. “Mensosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler ( handphone ) kepada orang tua/wali murid serta mengimbau orang tua/wali murid untuk mengawasi penggunaan telepon selular ( handphone ) dan memastikan akses internet sehat di rumah,” ucap Jamaluddin.
Aturan mengenai larangan penggunaan HP ini akan diintegrasikan ke dalam tata tertib sekolah. Pihak sekolah diwajibkan untuk menegakkan aturan ini dan memberikan sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar kebijakan tersebut.






