Berita

Disdikbud Banten Larang Guru dan Siswa Buat Konten Medsos di Sekolah Selama 3 Bulan Uji Coba

Advertisement

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten mengeluarkan kebijakan baru yang membatasi penggunaan ponsel di lingkungan sekolah. Aturan ini melarang guru hingga murid jenjang SMA, SMK, dan SKh untuk membuat konten media sosial yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pembelajaran.

Pembatasan Konten Media Sosial

Kepala Disdikbud Provinsi Banten, Jamaluddin, menegaskan larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan. “Kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran,” ujar Jamaluddin dalam surat edarannya, Jumat (30/1/2026).

Uji Coba Tiga Bulan dan Pembentukan Satgas

Surat Edaran Nomor: 100.3.4.1/0334-Dindikbud/2026 ini akan diberlakukan sebagai uji coba selama tiga bulan, terhitung sejak Februari hingga April 2026. “Pelaksanaan dari kebijakan ini akan dilakukan uji coba terlebih dahulu selama 3 (tiga) bulan, mulai bulan Februari sampai bulan April 2026, dan akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten,” jelasnya.

Apabila hasil evaluasi menunjukkan keberhasilan, maka kebijakan ini akan diberlakukan secara efektif. Untuk mendukung implementasi aturan ini, Disdikbud Banten bersama satuan pendidikan akan membentuk satuan tugas (satgas). Satgas ini bertugas melakukan monitoring, evaluasi, dan membuat laporan berkala kepada Kepala Disdikbud Banten.

Advertisement

Larangan Penggunaan Ponsel

Selain pembatasan pembuatan konten, aturan ini juga secara spesifik melarang siswa menggunakan ponsel di lingkungan sekolah. “Melarang siswa menggunakan Telepon Selular (Handphone) di lingkungan satuan pendidikan,” tegas Jamaluddin.

Pembatasan serupa juga berlaku bagi para pendidik. Guru dan tenaga kependidikan dilarang mengaktifkan ponsel mereka selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. “Melarang guru dan tenaga kependidikan mengaktifkan Telepon Selular (Handphone) selama kegiatan belajar mengajar berlangsung,” katanya.

Advertisement