Berita

Ditjenpas Bantah Kabar Bebas Bersyarat Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi

Advertisement

Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM membantah beredarnya kabar mengenai bebas bersyaratnya mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, alias Pepen. Hingga kini, Pepen masih berstatus sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Cibinong, Jawa Barat.

“Kami sampaikan bahwa sampai saat ini yang bersangkutan masih menjadi warga binaan di Lapas Cibinong, tidak dalam status program pembebasan bersyarat,” ujar Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, kepada wartawan pada Rabu (28/1/2026).

Rahmat Effendi dieksekusi ke Lapas Cibinong pada Agustus 2023. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Pepen pada Januari 2022. Penangkapan tersebut terkait kasus dugaan suap perizinan di wilayah Kota Bekasi. Dalam kasus ini, KPK juga turut menangkap sejumlah pejabat dinas, camat, dan lurah.

Advertisement

Proses hukum berlanjut dengan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Majelis hakim memvonis Pepen dengan pidana penjara selama 10 tahun. Namun, hukuman tersebut berubah pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi. Pepen divonis lebih berat menjadi 12 tahun penjara.

Selain pidana badan, majelis hakim Pengadilan Tinggi juga mewajibkan Pepen membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. Pepen kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA menolak kasasi tersebut dan menguatkan vonis 12 tahun penjara.

Advertisement