Puslabfor Bareskrim Mabes Polri dilibatkan dalam pengungkapan kasus kematian selebgram Lula Lahfah. Hasil pemeriksaan forensik menemukan deoxyribonucleic acid atau DNA Lula Lahfah pada tabung Whip Pink yang ditemukan dalam kondisi kosong di lokasi kejadian.
Temuan DNA dan Bercak Darah
Kaur Subbid Toksikologi Puslabfor Bareskrim Polri, Pembina Azhar Darlan, menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti telah diperiksa setelah meninggalnya Lula Lahfah. Barang bukti tersebut meliputi tisu, kapas, dan tabung Whip Pink.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan, kami dapat simpulkan bahwa benar bahwa pada seprai terdapat bercak darah pada tisu atau kapas bekas pakai terdapat bercak darah dan pada satu buah tabung Whip Pink itu muncul profil DNA,” kata Azhar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Hasil pemeriksaan forensik mengonfirmasi bahwa DNA yang ditemukan di tabung Whip Pink adalah milik Lula Lahfah. Bercak darah yang ditemukan di lokasi kejadian juga dipastikan hanya milik almarhumah.
“Kesimpulannya bahwa bercak darah yang ada pada seprai, bercak darah pada kapas dan tisu, dan touch DNA atau DNA sentuhan, profilnya itu adalah milik Saudari LL, dan Saudari LL ini adalah anak biologis daripada Saudara Muhammad Feroz,” jelas Azhar.
Analisis Toksikologi dan Kandungan Obat
Pemeriksaan toksikologi terhadap sejumlah barang bukti, termasuk obat-obatan yang ditemukan, tidak mendeteksi adanya pestisida, alkohol, hingga sianida dari 16 item yang diuji.
“Dari semua 16 item ini, untuk pestisida, alkohol, arsen, sianida tidak ditemukan. Kemudian untuk bahan kimia dan obat-obatan, untuk 8 pound berbagai merek dan jenis, itu ditemukan adanya gliserin dan nikotin,” ujar Kasubbid Bioser Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Irfan Rofik.
Untuk botol likuid berbagai merek, ditemukan kandungan nikotin dan gliserin yang sama. Sementara itu, pada 44 tablet obat, ditemukan kandungan bahan aktif seperti citalopram, dietilpropion, sulfurik, mepivakain, ekanit, paromomycin, dan clozapin.
Tabung Whip Pink dan Nitrous Oxide
Tabung Whip Pink yang identik dengan DNA Lula Lahfah ditemukan dalam keadaan kosong. Namun, uji pembanding dengan merek dan ukuran yang sama menunjukkan adanya kandungan nitrous oxide (N2O).
“Untuk tabung berwarna pink, waktu kami pemeriksaan, keadaan kosong. Tapi dari penyidik dikasih dengan merek yang sama, produksi yang sama, kami periksa, untuk sebagai pembanding, ada mengandung nitro oxide (N2O),” imbuh Kompol Irfan Rofik.
Penghentian Penyelidikan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya kekerasan maupun upaya melawan hukum dalam kasus kematian Lula Lahfah. Oleh karena itu, tidak ada unsur pidana yang dapat dikenakan.
“Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” kata AKBP Iskandarsyah.
Lula Lahfah ditemukan meninggal di kamar apartemennya pada Jumat (23/1) malam, dalam posisi telentang di kasur, mengenakan kaus putih dan celana pendek hitam. Polisi sebelumnya telah memastikan tidak ada tanda kekerasan pada tubuh korban. Obat-obatan dan surat rawat jalan juga ditemukan di apartemennya.






