Berita

DPD RI Dorong Kearifan Lokal sebagai Kunci Atasi Bencana Ekologi di Indonesia

Advertisement

Anggota DPD RI, Dedi Iskandar Batubara, menekankan pentingnya menghidupkan dan menghormati kearifan lokal sebagai strategi utama dalam mengatasi maraknya bencana ekologi di Indonesia. Menurut Senator Dedi, kekayaan kearifan lokal di berbagai daerah memiliki potensi besar untuk mencegah terjadinya bencana ekologi jika dilestarikan dengan baik.

Penegasan ini disampaikan Dedi saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Kelompok DPD RI di MPR bertajuk ‘Peran Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Menanggulangi Bencana Ekologi di Indonesia’. Acara tersebut diselenggarakan di Hotel Aston, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.

Dedi Iskandar Batubara menjelaskan bahwa penanggulangan bencana ekologis tidak hanya berfokus pada respons darurat, melainkan juga memerlukan strategi jangka panjang. Strategi ini mencakup pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan, perlindungan fungsi ekologis vital, serta penguatan kapasitas fiskal daerah untuk memastikan respons bencana yang efektif dan berkelanjutan.

“Peran pemerintah daerah menjadi sangat utama dalam operasi tanggap darurat langsung di lapangan. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan langkah-langkah tanggap darurat seperti evakuasi warga terdampak, pendirian posko bantuan, penyediaan logistik dasar serta koordinasi dengan aparat desa dan relawan setempat,” ujar Dedi, dalam keterangan tertulis, Jumat (30/01/2026).

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah juga berperan dalam menetapkan status siaga atau tanggap darurat untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan mengoptimalkan dukungan sumber daya internal, terutama saat menghadapi cuaca ekstrem. Sebagai contoh, BPBD Jawa Barat telah menetapkan status siaga darurat hingga April 2026 untuk mengantisipasi potensi banjir dan longsor di berbagai wilayahnya.

Lebih lanjut, Dedi menguraikan bahwa peran pemerintah lokal dalam penanggulangan bencana ekologis harus bersifat proaktif, tidak hanya reaktif. Hal ini mencakup perencanaan mitigasi risiko yang matang melalui pemetaan kawasan rawan bencana dan integrasi data risiko ekologis dalam perencanaan tata ruang. “Upaya ini termasuk pengembangan sistem peringatan dini berbasis komunitas, pendidikan kesiapsiagaan bencana di tingkat desa dan sekolah serta kolaborasi lintas sektor termasuk organisasi masyarakat sipil dan akademisi,” urainya.

Alih Fungsi Lahan Picu Kerentanan

Senator Dedi menyoroti karakteristik geografis dan iklim tropis Indonesia yang menjadikan negara ini kaya sumber daya alam namun juga rentan terhadap berbagai bencana ekologis. Keberlanjutan fungsi sistem lingkungan seperti hutan, sungai, daerah aliran sungai, dan kawasan resapan air sangat krusial dalam menjaga keseimbangan alam dan mengurangi risiko bencana.

“Fungsi ekologis ini bekerja sebagai penyangga alam yang mampu meredam hujan deras, menahan erosi tanah, dan mengatur aliran air permukaan. Ketika fungsi-fungsi ini terganggu oleh aktivitas manusia seperti deforestasi masif, alih fungsi lahan tanpa perencanaan mitigatif, pembangunan di daerah rawan longsor, dan degradasi ekosistem hulu sungai, kemampuan alam untuk menahan tekanan hidrometeorologi seperti hujan ekstrem menurun drastis, sehingga fenomena cuaca ekstrem berubah menjadi bencana ekologis yang berdampak luas pada masyarakat dan lingkungan,” jelas Dedi.

Advertisement

Ia mencontohkan kompleksitas peristiwa ini pada bencana banjir dan longsor besar di Pulau Sumatra pada akhir November 2025. Kejadian tersebut menyebabkan kerusakan luas di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dipicu oleh hujan ekstrem akibat aktivitas siklon tropis Senyar dan peningkatan curah hujan yang signifikan.

“Fenomena ini menunjukkan bencana ekologis di Indonesia tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai “fenomena alam” semata, tetapi sebagai dampak kumulatif dari interaksi antara faktor alam dan tekanan manusia terhadap lingkungan,” tegas Dedi.

Selama tahun 2024, ribuan kejadian bencana hidrometeorologi tercatat di seluruh Indonesia, dengan banjir dan tanah longsor mendominasi. Pola kejadian bencana yang kompleks dan sistemik ini menuntut intervensi kebijakan yang terintegrasi.

“Peran pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah menjadi sangat penting untuk mencegah, merespons, dan memulihkan dampak bencana ekologis dengan efek yang berkelanjutan,” katanya.

Pemerintah pusat, melalui BNPB, berperan dalam perumusan kebijakan nasional, koordinasi lintas kementerian/lembaga, dan respons bencana skala besar. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menjadi landasan hukum yang menegaskan tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan daerah dalam siklus penanggulangan bencana.

Dalam diskusi tersebut, Dedi berharap para pakar dan ahli dapat memberikan masukan konstruktif. Turut hadir sebagai narasumber Prof. Dr. dr. Basuki Supartono (Koordinator Pusat Studi Bencana UPN Veteran Jakarta), Harsanto Nursadi (Pengajar Hukum Administrasi Negara UI), Zenzi Suhadi (Aktivis Lingkungan/Direktur Eksekutif WALHI 2001-2025), Sadino (Pakar Hukum Kehutanan/Lingkungan Hidup Univ Al Azhar Indonesia), dan Jan Prince Permata (Peneliti Sosial Ekonomi Yayasan Kekal Berdikari). Anggota DPD RI lainnya yang hadir antara lain Anna Latuconsina, I Komang Merta Jiwa, dan Paul Finsen Mayor.

Advertisement