Berita

DPR Minta MK Tolak Gugatan UU APBN, Usulkan Program Makan Bergizi Gratis Diatur UU

Advertisement

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang meminta agar anggaran pendidikan tidak digunakan untuk program makan bergizi gratis (MBG). Yahya berpendapat bahwa program MBG justru perlu dilindungi oleh undang-undang tersendiri.

Kewenangan DPR dan Presiden dalam APBN

Yahya Zaini menjelaskan bahwa penyusunan APBN merupakan kewenangan konstitusional DPR dan Presiden yang diwujudkan dalam bentuk undang-undang. Oleh karena itu, keputusan untuk menambah atau mengurangi anggaran suatu kementerian atau lembaga berada di tangan kedua institusi tersebut. Ia menegaskan, “Demikian hal pemindahan anggaran pendidikan untuk MBG merupakan prioritas dari program Presiden yang disetujui oleh DPR.”

Meskipun demikian, Yahya menyampaikan harapannya agar MK dapat menolak gugatan yang diajukan. Ia menilai program MBG memiliki signifikansi penting dalam upaya menciptakan generasi muda yang sehat dan berkualitas. “Saya berharap MK menolak atau tidak mengabulkan permohonan gugatan tersebut. Kelangsungan program MBG sangat penting demi menciptakan generasi masa depan yang sehat dan cerdas. Generasi yang berkualitas dan cemerlang,” ujarnya.

Usulan Pengaturan MBG Melalui Undang-Undang

Lebih lanjut, Yahya mengusulkan agar program MBG diatur secara khusus melalui undang-undang. Menurutnya, MBG bukan sekadar program jangka pendek, melainkan sebuah investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa. “Bahkan untuk keberlanjutan program MBG saya mengusulkan supaya program MBG diatur dengan UU. Sehingga tidak tergantung kepada siapa Presidennya,” tuturnya.

Ia menambahkan, “Program MBG merupakan program jangka panjang. Bukan program 5-10 tahun. Tapi program satu atau dua generasi. Jadi perlu dilindungi dengan UU, program MBG juga perlu didukung oleh anggaran yang besar dan berkelanjutan.”

Advertisement

Latar Belakang Gugatan di MK

Gugatan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 diajukan oleh sejumlah warga yang tergabung dalam Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) dan beberapa individu lainnya. Gugatan ini teregistrasi di situs MK dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026. Para pemohon meminta agar MK melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk program makan bergizi gratis.

Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk MBG dari pos anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai Rp 223 triliun, atau sekitar 29% dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 769,1 triliun. Pemohon berargumen bahwa alokasi dana yang besar ini mengurangi ruang fiskal untuk peningkatan kualitas pendidikan, seperti peningkatan kesejahteraan guru, perbaikan sarana dan prasarana, serta pemerataan akses pendidikan.

“Bahwa dengan dana yang begitu besar ditelan MBG, pendanaan untuk operasional pendidikan menjadi berkurang. Padahal, persoalan ketimpangan akses pendidikan dan kesejahteraan guru masih belum memadai hingga saat ini. Ada banyak sekali calon peserta didik yang tidak dapat mengakses pendidikan dasar karena kurang mampu,” ujar pemohon.

Advertisement