Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, menanggapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta anggaran pendidikan dalam APBN tidak digunakan untuk program makan bergizi gratis (MBG). Ia mengusulkan agar pendanaan MBG bersumber dari kolaborasi anggaran antara sektor kesehatan dan bantuan sosial (bansos).
Dukungan untuk Program MBG
Lalu Hadrian menyatakan dukungan penuh terhadap tujuan mulia program makan bergizi gratis. “Kami di Komisi X DPR RI, tentu mendukung tujuan mulia program makan bergizi gratis(MBG) untuk meningkatkan gizi dan mencegah stunting pada anak sekolah. Program ini merupakan investasi penting bagi kualitas sumber daya manusia masa depan,” kata Lalu kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
Usulan Kolaborasi Pendanaan
Namun, ia menilai pendanaan MBG tidak seharusnya sepenuhnya dibebankan pada anggaran pendidikan. “Untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas semua program, kami berpendapat bahwa pendanaan MBG sebaiknya bersumber dari kolaborasi anggaran yang lebih tepat, bukan hanya mengambil dari anggaran pendidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi tersebut dapat melibatkan anggaran kesehatan, anggaran bansos, atau sumber pendanaan lain yang relevan. “Misalnya kolaborasi dengan anggaran kesehatan, anggaran bansos, dan atau lainnya yang sesuai,” sambung dia.
Menjaga Kualitas Pendidikan
Dengan skema kolaborasi anggaran, Lalu berharap program MBG dapat berjalan optimal tanpa mengorbankan kualitas pendidikan. Hal ini penting untuk memastikan semua program dapat saling melengkapi dan berjalan efektif.
“Harapannya, hal ini menjaga fokus dan porsi anggaran pendidikan, tetap murni untuk penguatan kualitas inti pembelajaran, seperti peningkatan kompetensi guru, perbaikan sarana prasarana, beasiswa, maupun program pendidikan lainnya, sehingga semua program dapat berjalan optimal dan saling melengkapi,” tuturnya.
Gugatan di MK
Sebelumnya, sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke MK. Pemohon meminta agar anggaran pendidikan tidak digunakan untuk program makan bergizi gratis.
Berdasarkan situs MK, Jumat (30/1), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026. Para pemohon terdiri dari Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili oleh Miftahol Arifin dan Umran Usman (Pemohon I), Dzakwan Fadhil Putra Kusuma (Pemohon II), Muhammad Jundi Fathi Rizky (Pemohon III), Rikza Anung Andita (Pemohon IV), dan Sa’ed (Pemohon V).
Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan bahwa anggaran untuk program MBG yang menggunakan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai Rp 223 triliun, atau sekitar 29% dari total anggaran pendidikan Rp 769,1 triliun. Hal ini dinilai mengurangi ruang fiskal untuk hak pendidikan berkualitas.
“Bahwa dengan dana yang begitu besar ditelan MBG, pendanaan untuk operasional pendidikan menjadi berkurang. Padahal, persoalan ketimpangan akses pendidikan dan kesejahteraan guru masih belum memadai hingga saat ini. Ada banyak sekali calon peserta didik yang tidak dapat mengakses pendidikan dasar karena kurang mampu,” ujar pemohon.






