Polda Metro Jaya menetapkan dua mantan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas senilai Rp 5,94 miliar. Kasus ini terungkap berkat laporan resmi dari Kementan yang disertai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.
Kronologi Kasus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengaduan Kementan kepada Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mencakup hasil audit BPKP DKI Jakarta yang menunjukkan adanya kerugian negara terkait surat perjalanan dinas.
“Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait surat perjalanan dinas, sebesar Rp 9 miliar,” kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (28/1/2026).
Dalam proses penyidikan, tim penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan audit lanjutan. Hasil audit tersebut mengkonfirmasi adanya kerugian negara sebesar Rp 5,94 miliar.
“Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar Rp 5,94 miliar,” ujarnya.
Dua Tersangka Ditetapkan
Berdasarkan hasil penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang berinisial IM dan DSB sebagai tersangka. Proses penyidikan kasus ini telah berjalan cukup panjang, dimulai sejak tahun 2020 dan masih terus dikembangkan oleh Polda Metro Jaya.
“Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudari IM dan Saudara DSD. Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai 2024. Jadi proses ini masih berjalan saat sekarang,” imbuhnya.
Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa penetapan tersangka ini juga telah diikuti dengan keluarnya penetapan penyitaan dari pengadilan.
Tanggapan Terhadap Tuduhan
Menanggapi pernyataan tersangka IM yang sempat viral di sebuah podcast dan menuding adanya permintaan uang sebesar Rp 5 miliar oleh penyidik, Budi menegaskan bahwa pihak internal melalui Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan penelusuran.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast tersebut, artinya di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi ada yang permintaan Rp 5 miliar kepada Tersangka,” tegasnya.
Budi menilai tudingan tersebut merupakan persepsi keliru yang dibangun oleh pihak tersangka. Ia menekankan bahwa angka Rp 5,94 miliar adalah murni hasil audit dan tidak berkaitan dengan permintaan penyidik.
“Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh Tersangka, Rp 5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh Tersangka,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa penyidik akan terus melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






