Seorang pencuri spesialis baterai tower Base Transceiver Station (BTS) berinisial TN (37) berhasil ditangkap polisi saat beraksi di Jonggol, Bogor, Jawa Barat. Sementara itu, satu rekan pelaku lainnya dilaporkan melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.
Penangkapan Pelaku
Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahyono menjelaskan bahwa pelaku TN ditangkap tangan saat sedang membawa barang hasil curian pada Kamis (29/1/2026) dini hari, sekitar pukul 02.56 WIB. Ia merupakan warga Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
“Berhasil melakukan aksi tangkap tangan terhadap satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan, spesialisasi instalasi tower BTS. Pelaku berinisial TN, pria berusia 37 tahun asal Klapanunggal, Kabupaten Bogor,” ujar Hida dalam keterangan tertulisnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah:
- 1 buah baterai tower 150 AH
- 1 buah modul ATN TYPE 910 D
- 1 buah tabung berikut alat las
- 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi F 3495 FEO
“Satu pelaku (atas nama TN) diamankan karena diketahui membawa barang, berupa baterai tower dan barang-barang hasil curian lainnya dari tower BTS, berikut perlengkapan yang digunakan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Jonggol guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Hida.
Modus Operandi dan Pengejaran Rekan Pelaku
Penangkapan ini berawal dari laporan pihak pemilik tower BTS yang mendengar bunyi alarm perusakan pintu tower. Hida menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku TN, aksi pencurian tersebut dilakukan bersama satu orang rekannya yang berhasil melarikan diri.
“Dari keterangan pelaku, malam hari itu yang bersangkutan tidak sendirian melakukan aksi pencurian tersebut, tetapi bersama-sama dengan satu orang rekannya, yang saat ini masih dalam pencarian oleh Unit Reskrim Polsek Jonggol,” imbuhnya.






