Berita

Eks Menag Yaqut Bantah Beri Tambahan Kuota Haji Khusus ke Maktour, Sebut Tak Mungkin

Advertisement

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, membantah keras tudingan bahwa Kementerian Agama di bawah kepemimpinannya memberikan kuota haji khusus tambahan kepada biro perjalanan PT Makassar Toraja (Maktour). Pernyataan ini disampaikan Gus Yaqut seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (30/1/2026) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Bantahan Tegas dan Jawaban Singkat

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pemberian kuota khusus ke Maktour, Gus Yaqut dengan tegas menyatakan, “Nggak mungkin itu.” Ia enggan memberikan komentar lebih lanjut ketika ditanya apakah PT Maktour yang berinisiatif terkait tambahan kuota tersebut, hanya menjawab, “Saya tidak tahu itu.”

Gus Yaqut menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan hari itu, ia telah menyampaikan seluruh pengetahuannya kepada penyidik KPK. “Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh, ya, kepada pemeriksa,” jelasnya, tanpa merinci lebih lanjut isi keterangannya.

Kasus Korupsi Kuota Haji dan Implikasinya

Kasus yang menjerat ini terkait dengan dugaan korupsi pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini sejatinya bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Advertisement

Sebelum adanya penambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, persoalan muncul ketika kuota tambahan ini dibagi, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat pembagian tersebut, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK menyatakan bahwa kebijakan ini menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal diberangkatkan.

Status Tersangka dan Bukti KPK

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.

Advertisement