Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (30/1/2026). Kedatangannya terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Pantauan di lokasi, Gus Yaqut tiba sekitar pukul 13.16 WIB didampingi oleh pengacaranya. Saat ditanya oleh awak media, ia menyatakan bahwa dirinya dipanggil kembali untuk memberikan kesaksian terkait kasus tersebut. “Ya saya dipanggil kembali untuk memberikan kesaksian atas saudara Isfah (Gus Alex),” ujar Yaqut.
Meskipun membawa catatan dalam sebuah block note, Yaqut tidak merinci lebih lanjut mengenai materi kesaksian yang akan diberikannya kepada KPK. “Saya bawa block note aja, bawa block note aja ini buat mencatat,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berawal dari pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu anggota jemaah untuk haji tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut menjabat sebagai Menag. Kuota tambahan ini dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada tahun 2024. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, persoalan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibatnya, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
KPK menyatakan bahwa kebijakan yang dikeluarkan pada era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya dapat berangkat pada tahun 2024, justru gagal diberangkatkan.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.






