Berita

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Advertisement

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dijadwalkan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 30 Januari 2026. Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang diselidiki lembaga antirasuah tersebut.

Konfirmasi Kehadiran

Juru Bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengonfirmasi bahwa kliennya akan hadir memenuhi panggilan KPK. “Hadir, seperti yang sudah-sudah. Kami selalu menaati proses hukum,” ujar Anna Hasbie melalui pesan singkat.

KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Yaqut dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Saudara YCQ, mantan Menteri Agama 2020 – 2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Materi Pemeriksaan

Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa materi pemeriksaan Yaqut akan berkaitan dengan perhitungan kerugian negara yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Materi pemeriksaannya soal kerugian negara, nanti oleh BPK,” ungkapnya.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Advertisement

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi terkait pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum penambahan, Indonesia mendapatkan kuota 221 ribu jemaah, menjadi 241 ribu setelah penambahan.

Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota. Akibatnya, pada tahun 2024, kuota yang digunakan adalah 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.

KPK menduga kebijakan era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.

Advertisement