Berita

Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK 5 Jam Terkait Korupsi Kuota Haji, Belum Ditahan

Advertisement

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah menjalani pemeriksaan intensif selama hampir lima jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 30 Januari 2026. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Hingga usai pemeriksaan, Yaqut belum ditahan oleh KPK.

Yaqut tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.16 WIB dan baru keluar pada pukul 17.43 WIB. Saat ditanya oleh awak media, mantan Menteri Agama periode 2020-2024 ini memilih irit bicara dan menyarankan wartawan untuk menanyakan langsung materi pemeriksaannya. Ia kemudian dikawal petugas keamanan menuju mobilnya yang telah menunggu di depan gedung KPK.

Status Saksi dan Kerugian Negara

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/1).

Budi menjelaskan bahwa materi pemeriksaan hari ini difokuskan untuk menggali informasi mengenai potensi kerugian negara akibat kasus tersebut. KPK juga telah memanggil saksi-saksi lain dalam sepekan terakhir. “Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, di antaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” jelasnya.

Latar Belakang Kasus Kuota Haji

Kasus korupsi kuota haji ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk memperpendek masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Advertisement

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapatkan jatah 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, pembagian kuota tambahan ini menjadi pangkal persoalan. Alokasi dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibat kebijakan ini, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK menyatakan bahwa kebijakan tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal diberangkatkan.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.

Advertisement