Berita

ETLE Drone Patrol Presisi Cibubur: 30 Pelanggar Tak Pakai Helm Terekam dalam Sehari

Advertisement

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mempercepat transformasi penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. Penerapan ETLE Drone Patrol Presisi di Cibubur, Jakarta Timur, pada Jumat (30/1/2026) berhasil mengidentifikasi 30 pelanggaran lalu lintas.

Dominasi Pelanggaran Helm

Pelanggaran yang paling banyak terekam adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI). Ketidakpatuhan ini menjadi perhatian serius karena helm merupakan faktor krusial dalam menekan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

AKBP M Adiel Aristo, Kasi Binwas Ditgakkum Korlantas Polri, menyatakan bahwa pelanggaran keselamatan dasar pengendara roda dua masih mendominasi temuan dalam pengawasan berbasis ETLE Drone.

Pelanggaran tidak menggunakan helm saat berkendara melanggar Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman pidananya adalah denda paling banyak Rp250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.

Inovasi Penegakan Hukum Modern

Irjen Agus Suryo Nugroho, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, menegaskan bahwa ETLE Drone Patrol Presisi adalah inovasi strategis Korlantas Polri untuk menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang modern, objektif, dan berkeadilan.

“Pemanfaatan teknologi drone memungkinkan pemantauan dilakukan secara luas dan presisi, termasuk terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan,” ujar Irjen Agus.

Brigjen Faizal, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, menambahkan bahwa fokus utama pengawasan di Cibubur adalah pelanggaran pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI. Hal ini dinilai sebagai faktor utama tingginya tingkat fatalitas korban kecelakaan.

Advertisement

“Pelanggaran ini merupakan pelanggaran serius terhadap keselamatan pengendara,” jelas Brigjen Faizal.

Berdasarkan Pasal 106 ayat (8) jo Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Proses Tanpa Interaksi Langsung

Setiap pelanggaran terekam secara objektif menggunakan kamera drone beresolusi tinggi, baik terhadap pengendara maupun penumpang. Data hasil perekaman kemudian diproses melalui sistem ETLE nasional tanpa interaksi langsung di lapangan, menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Kegiatan ini diawasi oleh Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, yang memastikan kesiapan personel, optimalisasi perangkat drone, dan keabsahan data.

Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto menambahkan bahwa penekanan pada pelanggaran helm juga merupakan bagian dari upaya edukasi. “Pendekatan preemtif dan preventif tetap dikedepankan melalui sosialisasi, sejalan dengan penegakan hukum yang humanis dan presisi,” katanya.

Korlantas Polri berharap penerapan ETLE Drone Patrol Presisi dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat, menurunkan angka fatalitas kecelakaan, serta mewujudkan budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.

Advertisement