Berita

Gubernur Aceh Alihkan Status Bencana dari Darurat ke Pemulihan Selama 90 Hari

Advertisement

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, secara resmi mengalihkan status penanganan bencana hidrometeorologi di provinsi tersebut dari fase darurat ke pemulihan. Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan ke depan, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026.

Penetapan Status Transisi

“Kami menetapkan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 hari ke depan, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026,” ujar Mualem dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh di Banda Aceh, Kamis (29/1/2026) malam. Rapat yang juga dihadiri Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA tersebut digelar secara virtual.

Keputusan ini didasarkan pada hasil kajian cepat Tim Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tertanggal 29 Januari 2026 mengenai penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana di Aceh.

Instruksi dan Prioritas Pemulihan

Dalam penetapannya, Mualem menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan terkait untuk segera melaksanakan beberapa hal krusial selama masa transisi. Prioritas utama mencakup keberlanjutan koordinasi lintas sektor dalam upaya pertolongan, serta jaminan pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan bagi kelompok rentan maupun pengungsi di wilayah terdampak.

Selain aspek sosial, Mualem juga menekankan pentingnya kelancaran logistik. Ia memastikan Jalan Tol Sibanceh (Sigli-Banda Aceh), khususnya seksi 1 ruas Padang Tiji-Seulimum, tetap beroperasi secara fungsional untuk mendukung mobilitas alat berat dan armada pemulihan.

Advertisement

Langkah lain yang diambil adalah pemberlakuan bebas barcode untuk pengisian bahan bakar bersubsidi di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Tujuannya adalah agar proses persiapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh berjalan lancar.

Optimalisasi Sumber Daya dan Pendanaan

Fase pemulihan ini harus dibarengi dengan optimalisasi sumber daya dan pemenuhan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

Lebih lanjut, Mualem ingin memastikan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P) dapat rampung sesuai target yang ditetapkan. Dokumen R3P dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari dan diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 3 Februari 2026.

“Selanjutnya dokumen R3P dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari dan diserahkan kepada BNPB pada 3 Februari 2026,” ujar Mualem.

Advertisement