Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyoroti maraknya perdagangan obat keras ilegal jenis tramadol di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia secara tegas meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menertibkan praktik ilegal tersebut. “Kami akan tertibkan, saya akan minta Satpol PP untuk menertibkan itu. Jadi saya juga kebetulan mengikuti berita tentang hal ini,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Menanggapi arahan gubernur, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan kesiapannya untuk melakukan penertiban. Namun, ia menekankan bahwa tindakan ini memerlukan koordinasi erat dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta aparat kepolisian. “Ya kita akan lakukan nanti. Ke depannya kan harus koordinasi dulu dengan BPOM, kemudian dengan kepolisian. Secara berkala juga pasti melakukan penertiban,” kata Satriadi.
Satriadi menjelaskan bahwa penindakan terhadap penjual obat terlarang tidak bisa dilakukan secara sepihak karena menyangkut tindak pidana. Kerja sama lintas instansi menjadi kunci agar upaya penertiban berjalan efektif.
Rekam Jejak Penindakan Satpol PP
Sepanjang tahun 2025, Satpol PP DKI Jakarta telah berhasil menertibkan penjualan obat-obatan terlarang di berbagai wilayah ibu kota. Dari operasi tersebut, puluhan ribu butir tramadol berhasil disita.
“Data tahun sebelumnya saja, kita sudah menertibkan dan mendapatkan hampir 39.436 butir,” ungkap Satriadi. Ia merinci bahwa jumlah tersebut merupakan hasil penindakan di seluruh wilayah Jakarta, bukan hanya terpusat di satu lokasi. Memasuki awal tahun 2026, Satpol PP berkomitmen untuk terus melanjutkan operasi penertiban.
“Itu dari seluruh Jakarta, 39.436 butir di tahun 2025. Nah, sekarang kan masih awal tahun 2026, maka nanti kita akan terus lakukan operasi terkait penindakan penjualan obat-obat terlarang,” jelasnya.
Pembagian Peran dalam Penindakan
Terkait penangkapan para pengedar, Satriadi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh kepolisian karena sudah masuk ranah pidana. Satpol PP sendiri akan fokus pada penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar.
“Kalau pengedarnya, itu nanti kepolisian. Karena itu sudah tindak pidana. Kita hanya ke tempat usaha, sanksinya bisa penutupan atau larangan penjualan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Satriadi menekankan pentingnya strategi penindakan yang dilakukan secara tertutup dan mendadak untuk menghindari kebocoran informasi. Ia menyamakan operasi penertiban ini dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Strateginya jangan sampai bocor. Intelnya juga harus main. Kalau sudah ketahuan duluan kan percuma. Memang harus sifatnya kayak OTT,” ucapnya.
Ia memastikan bahwa dalam waktu dekat, Satpol PP akan kembali menggelar razia penjualan tramadol, yang juga akan melibatkan partisipasi dari kepolisian. “Pasti ada. Itu rutin kok kita laksanakan. Makanya bisa dapat sebanyak itu. Gabungan, sifatnya penindakan,” pungkasnya.
Peringatan dari BPOM mengenai bahaya penyalahgunaan tramadol dapat disaksikan melalui video terkait.






