Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyatakan dukungan penuhnya agar institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah komando Presiden. Ia menilai sinergitas antara Polri dan pemerintah daerah selama ini berjalan sangat baik.
Sinergitas yang Terjalin Baik
Herman Deru mengungkapkan pengalamannya dalam menjalin kerja sama dengan Polri di tingkat daerah. “Saya Herman Deru Gubernur Sumatera Selatan merasakan selama ini begitu baiknya sinergitas antara institusi Polri dengan pemerintah daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten kota sampai dengan tingkat kecamatan dan Bhabinkamtibmas. Tentu ini tidak lepas dari pembinaan dari institusi Polri sendiri terhadap jajarannya,” ujar Herman Deru dalam keterangan video, Jumat (30/1/2026).
Berdasarkan pengalaman tersebut, Herman Deru berharap kedudukan Polri tidak mengalami penyesuaian ulang di daerah. Ia menginginkan agar struktur kelembagaan Polri tetap seperti yang ada saat ini, yaitu langsung di bawah presiden.
“Maka kami ingin institusi Polri lembaganya tetap seperti ini, tetap di bawah presiden, jadi sehingga tidak harus diadakannya penyesuaian-penyesuaian kembali di daerah,” tegasnya.
Dukungan Resmi Pemerintah Provinsi Sumsel
Lebih lanjut, Herman Deru secara tegas menyatakan dukungannya atas nama pribadi maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. “Saya atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, saya sepakat, saya mendukung, Polri tetap langsung di bawah presiden,” imbuhnya.
Penolakan Wacana Polri di Bawah Kementerian
Pernyataan Herman Deru ini sejalan dengan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian khusus. Dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Kapolri berpendapat bahwa wacana tersebut justru akan melemahkan negara, presiden, dan Polri itu sendiri.
“Oleh karena itu, saya anggap meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara, dan melemahkan presiden. Oleh karena itu, apabila ada pilihan apakah polisi tetap di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, Kapolri tetap memimpin, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” tegas Jenderal Sigit.
Keputusan Mengikat DPR dan Pemerintah
Keputusan mengenai kedudukan Polri yang tetap berada di bawah Presiden telah dibawa ke Paripurna DPR RI pada Selasa (27/1). Paripurna tersebut mengesahkan keputusan yang mengikat antara DPR dan Pemerintah, yang mewajibkan pelaksanaan agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.
Poin penting yang ditetapkan DPR sebagai keputusan mengikat adalah:
- Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung.
- Polri tidak berbentuk kementerian.
- Polri dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI, sesuai dengan Pasal 7 Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






