Berita

Gugatan ke MK: Anggaran Pendidikan 2026 Dilarang untuk Program Makan Bergizi Gratis

Advertisement

Sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melarang penggunaan anggaran pendidikan dalam program makan bergizi gratis (MBG).

Gugatan Teregistrasi di MK

Gugatan tersebut teregistrasi di situs MK pada Jumat, 30 Januari 2026, dengan nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026. Para pemohon terdiri dari Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili oleh Miftahol Arifin dan Umran Usman, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita, dan Sa’ed.

Mereka mengajukan gugatan terhadap Pasal 22 Ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026. Pasal tersebut menyatakan bahwa anggaran pendidikan mencakup pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, termasuk program makan bergizi pada lembaga pendidikan.

Kekhawatiran Pengurangan Ruang Fiskal Pendidikan

Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan bahwa anggaran untuk program makan bergizi gratis yang bersumber dari anggaran pendidikan APBN 2026 mencapai Rp 223 triliun. Jumlah ini setara dengan sekitar 29% dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 769,1 triliun.

Menurut pemohon, alokasi dana yang besar untuk MBG ini berpotensi mengurangi ruang fiskal yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan. Hal ini mencakup peningkatan kualitas guru, sarana dan prasarana, serta akses pendidikan yang setara.

Advertisement

“Bahwa dengan dana yang begitu besar ditelan MBG, pendanaan untuk operasional pendidikan menjadi berkurang. Padahal, persoalan ketimpangan akses pendidikan dan kesejahteraan guru masih belum memadai hingga saat ini. Ada banyak sekali calon peserta didik yang tidak dapat mengakses pendidikan dasar karena kurang mampu,” ujar salah seorang pemohon.

Pemohon juga menyoroti bahwa Kemendikdasmen membutuhkan Rp 183,4 triliun untuk menggratiskan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Jika dana operasional MBG dialihkan untuk penyelenggaraan pendidikan, maka sekolah dasar negeri maupun swasta berpotensi menjadi gratis.

Lebih lanjut, pemohon mengungkapkan kekhawatiran terhadap nasib guru honorer. “Selain itu, banyak sekali guru honorer yang bergaji pada kisaran Rp 200-300 ribu/bulan harus menerima kenyataan pemotongan gaji akibat efisiensi anggaran pendidikan untuk dialokasikan pada pendanaan MBG,” ujarnya.

Tuntutan Pemohon kepada MK

Atas dasar tersebut, para pemohon meminta MK untuk:

  • Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya.
  • Menyatakan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa anggaran pendidikan termasuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi.
  • Menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  • Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
  • Atau, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) apabila majelis hakim memiliki pertimbangan lain.
Advertisement