Berita

Gugatan Pembatasan Grasi dan Abolisi Kandas di MK, Pemohon Dinilai Tak Jelas

Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan oleh empat mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait pembatasan hak Presiden dalam memberikan grasi, rehabilitasi, abolisi, dan amnesti. Gugatan bernomor perkara 262/PUU-XXIII/2025 ini dinilai tidak jelas oleh majelis hakim.

Pokok Permasalahan Pemberian Amnesti dan Abolisi

Para penggugat, yakni Sahdan, Abdul Majid, Moh Abied, dan Rizcy Pratama, mempersoalkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto. Mereka mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi terhadap Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1, dan Pasal 27 ayat 1 UUD RI Tahun 1945.

Salah satu penggugat, Sahdan, menyatakan keberatannya. “Pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto kami anggap kekuasaan (Presiden) sama seperti tak memiliki batasan hukum. Padahal, kita ini negara hukum yang dibatasi oleh hukum dan konstitusi,” kata Sahdan, seperti dilansir detikBali, Jumat (19/12).

MK Nilai Dalil Pemohon Tidak Jelas

Setelah melalui serangkaian persidangan, MK akhirnya mengambil keputusan. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena dalil pemohon tidak jelas.

Advertisement

“Tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Jumat (30/1).

Dalam pertimbangan hakim, MK menyebutkan bahwa petitum yang diajukan para pemohon tidak mencantumkan secara spesifik ayat, pasal, dan undang-undang yang dimohonkan untuk diuji. Ketidakjelasan ini menyebabkan permohonan menjadi kabur.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan, “Tidak dapat keraguan di Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur. Menimbang meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan-permohonan a quo, namun oleh karena permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon.”

Advertisement