Berita

Guru Besar UI: Penetapan Hakim MK Usulan DPR Sah Secara Konstitusional dan Legitimasi Hukum

Advertisement

Guru besar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof. Satya Arinanto, menyatakan bahwa penetapan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak melanggar konstitusi maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, hal tersebut sepenuhnya berada dalam koridor sistem ketatanegaraan Indonesia.

Desain Kelembagaan MK dan Kewenangan DPR

“Secara konstitusional, pengisian jabatan hakim Mahkamah Konstitusi memang diberikan kepada tiga lembaga negara, yaitu Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Ini adalah desain kelembagaan yang sejak awal menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi dibangun sebagai representasi kelembagaan negara, bukan representasi profesi tertentu,” ujar Satya Arinanto dalam keterangannya pada Jumat (30/1/2026).

Ia menegaskan bahwa DPR memiliki kewenangan konstitusional penuh untuk melakukan seleksi, uji kelayakan, dan penetapan calon hakim konstitusi. Rangkaian proses tersebut harus melalui mekanisme internal yang sah dan keputusan resmi kelembagaan.

“Selama proses itu dilakukan melalui mekanisme yang sah secara kelembagaan dan ditetapkan dalam forum resmi DPR, termasuk rapat paripurna, maka proses tersebut memiliki legitimasi hukum dan legitimasi konstitusional,” jelasnya.

Praktik Ketatanegaraan dan Figur Politik

Satya Arinanto juga mengomentari pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang diusung DPR. Ia menyebut bahwa hal ini bukanlah pertama kali terjadi dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.

Ia lantas mengungkit sejumlah nama lain yang pernah diusulkan oleh DPR, seperti Mahfud Md, Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Patrialis Akbar, hingga Arsul Sani. “Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, figur dari latar belakang politik telah beberapa kali dicalonkan oleh DPR sebagai hakim konstitusi, dan banyak di antaranya justru mencatatkan prestasi penting dalam sejarah ketatanegaraan kita,” tuturnya.

Advertisement

Independensi Hakim dan Kualitas Integritas

Lebih lanjut, Satya menekankan bahwa latar belakang seorang calon hakim bukanlah faktor penentu kualitas independensi mereka. Menurutnya, dalam sebuah negara hukum, konstitusi harus ditempatkan sebagai standar tertinggi.

“Pengalaman menunjukkan bahwa independensi hakim konstitusi tidak ditentukan oleh asal-usul politik atau non-politik, tetapi oleh integritas pribadi, kapasitas intelektual, sumpah jabatan, etika konstitusional, dan perilaku konstitusional setelah menjabat,” katanya.

Ia menambahkan, “Yang diuji dalam negara hukum bukan masa lalu seseorang, tetapi bagaimana ia menjalankan kewenangan konstitusionalnya secara objektif, bebas dari intervensi kekuasaan, dan setia pada supremasi konstitusi.”

Kesimpulan Yuridis dan Normatif

Secara normatif dan yuridis, Satya menegaskan bahwa penetapan calon hakim Mahkamah Konstitusi yang diusung oleh DPR tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran konstitusi. Ia menegaskan bahwa proses tersebut sah.

“Secara konstitusional, penetapan ini sah, legitimate, dan merupakan bagian dari mekanisme ketatanegaraan yang diakui dalam sistem hukum Indonesia,” imbuhnya.

Advertisement