Seorang guru Sekolah Dasar di Tangerang Selatan dilaporkan ke polisi akibat menasihati seorang murid. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti kasus ini sebagai contoh kesalahpahaman niat edukatif yang bisa terjadi ketika komunikasi antara guru dan orang tua tidak berjalan baik.
Nasihat Guru Bagian Pembentukan Karakter
“Menurut saya, kasus ini menunjukkan betapa mudahnya niat edukatif guru disalahpahami ketika komunikasi antara guru dan orang tua tidak berjalan baik,” kata Lalu Hadrian kepada wartawan, Kamis (28/1/2026). Ia menegaskan bahwa menasihati siswa adalah tugas pendidik. Menurutnya, selama nasihat tersebut tidak merendahkan atau mengintimidasi anak, hal itu merupakan bagian dari pembentukan karakter.
“Menasihati siswa agar peduli sesama sejatinya adalah bagian dari tugas pendidik dalam pembentukan karakter, sepanjang dilakukan tanpa merendahkan atau mengintimidasi anak,” ujar legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Lalu Hadrian menambahkan bahwa tindakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 yang menekankan pencegahan kekerasan serta penguatan budaya positif, dialog, dan pendidikan karakter di satuan pendidikan.
Prioritaskan Penyelesaian Damai
Meskipun demikian, Lalu Hadrian menyadari bahwa kepolisian tidak bisa serta-merta menghentikan penyelidikan. Ia berpendapat penyelesaian damai harus diutamakan jika tidak ditemukan unsur kekerasan yang nyata.
“Terkait proses hukum, saya berpendapat penyelesaian damai seharusnya diutamakan jika memang tidak ditemukan unsur kekerasan yang nyata. Namun, meminta polisi menghentikan penyelidikan secara langsung juga tidak tepat karena aparat tetap harus bekerja sesuai prosedur hukum,” ungkapnya.
Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan melalui mediasi, yang mana hak anak terlindungi dan guru tidak didiskriminalisasi. “Yang paling ideal menurut saya adalah mendorong mediasi berbasis prinsip keadilan restoratif sebagaimana semangat Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026, agar hak anak terlindungi, guru tidak dikriminalisasi dan iklim pendidikan tetap sehat,” ujarnya.
Kronologi Pelaporan
Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa pelaporan tersebut dibuat karena orang tua murid tidak terima dengan perkataan guru. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan kronologi kasus tersebut.
“Jadi pada saat pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seorang siswa ini diduga katakan ada perkataan kurang ajar oleh salah satu teman guru, yang bersangkutan si anak melaporkan pada orang tua. Orang tua mencoba untuk bertemu dengan guru menyampaikan, tetapi tidak ada titik temu,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Budi Hermanto menambahkan, pihak orang tua meminta guru tersebut meminta maaf di depan kelas dan disaksikan banyak orang. Namun, karena tidak ada titik temu terkait konflik tersebut, orang tua murid akhirnya menempuh jalur hukum.
“Ada permohonan maaf dari guru kepada siswa tersebut, tetapi ini ditunggu mulai Agustus sampai Desember 2025 tidak ada permintaan maaf di depan forum atau di depan kelas artinya disaksikan orang banyak nah akhirnya membuat laporan,” ujarnya.
Pihak kepolisian membuka peluang untuk melakukan mediasi dan siap memfasilitasi proses restorative justice.
“Pihak Polres Tangerang Selatan akan menerima untuk kedua belah pihak melakukan perdamaian sehingga akan menempuh jalan restorative justice. Kita tunggu hari ini dan akan kita update,” ujarnya.






