Berita

Gus Alex Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, Belum Ditahan

Advertisement

Jakarta – Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (29/1/2026) ini merupakan kali kedua bagi Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, namun ia belum juga ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Pemeriksaan Mendalam dan Aliran Uang

Gus Alex tiba di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 09.35 WIB dan baru keluar sekitar pukul 17.35 WIB. Saat ditanyai oleh awak media seusai pemeriksaan, Gus Alex enggan memberikan keterangan rinci. Ia hanya mengarahkan wartawan untuk menanyakan langsung kepada penyidik.

“Ke penyidik aja. Pada saatnya saya akan memberikan keterangan ya, oke-oke, makasih teman-teman,” ujar Gus Alex sambil meninggalkan gedung KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Alex hari ini difokuskan pada perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut. Sebelumnya, pada Senin (26/1/2026), Gus Alex juga telah diperiksa terkait dugaan aliran uang dari biro perjalanan haji ke Kementerian Agama.

“Pemeriksaan terhadap saudara IAA dimintai soal pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para biro travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA tersebut,” ungkap Budi Prasetyo.

Advertisement

Proses penghitungan kerugian negara ini juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dikabarkan sudah berada pada tahap akhir. “Tentu kita semua juga berharap bisa segera tuntas, kita bisa segera mendapatkan nilai akhir dari dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini sehingga berkas penyidikannya juga bisa segera kita lengkapi dan kemudian kita masuk ke proses-proses berikutnya,” tambah Budi.

Kasus Tambahan Kuota Haji

Selain Gus Alex, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya pada hari yang sama, termasuk Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur. Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengurusan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah untuk tahun 2024. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

KPK menduga ada praktik yang menyimpang dilakukan oleh Kementerian Agama di era kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas dalam mengelola tambahan kuota tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup untuk penetapan tersangka tersebut.

Advertisement