Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya angkat bicara mengenai pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap adiknya, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang kini tengah menjerat adiknya tersebut.
“Ya, sebetulnya saya nggak usah ngomong semua orang sudah tahu juga kan. Bahwa pertama-tama tidak mungkin ada campur tangan dalam masalah hukum yang bisa saya lakukan. Apalagi sebagai Ketua Umum PBNU, apalagi dengan membawa institusi PBNU,” kata Gus Yahya di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2025).
Gus Yahya mempersilakan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan berharap keadilan dapat ditegakkan. Ia menyatakan bahwa dalam urusan hukum adiknya, ia sama sekali tidak akan mencampuri.
“Maka dalam urusan yang menyangkut Yaqut, orang kan tahu semua itu adik saya. Ya, dalam masalah hukumnya, saya sama sekali tidak campur tangan silakan. Silakan diproses seperti apa, saya hanya berharap bahwa keadilan sungguh-sungguh bisa ditegakkan dalam soal ini ya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan perkara dugaan korupsi kuota haji yang sedang diusut oleh KPK. Ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah dihubungi oleh KPK terkait kasus tersebut.
“Dan kemudian apakah ada individu-individu dari orang petinggi PBNU yang tersangkut soal ini? Ya silakan saja, silakan diproses. Tapi satu hal saya ingin nyatakan, saya ingin tegaskan bahwa saya, karena kalau disebut petinggi NU kan saya termasuk petinggi NU ya? Iya,” tegasnya.
“Saya sama sekali tidak bersangkut paut soal ini. Saya sama sekali tidak pernah di-engage oleh KPK maupun penegak hukum yang lain soal ini. Dan saya memang tidak punya urusan apa-apa dalam soal ini,” lanjutnya.
Gus Yahya juga menjamin bahwa PBNU dan Nahdlatul Ulama secara institusi tidak terlibat dalam kasus yang dihadapi Gus Yaqut di KPK. Ia menekankan bahwa setiap persoalan yang dihadapi individu adalah tanggung jawab masing-masing.
“Yang kedua bahwa PBNU dan Nahdlatul Ulama saya jamin sama sekali tidak terlibat dan tidak terkait dengan persoalan yang sedang dihadapi oleh Yaqut di KPK itu, ya. Saya kira ini yang perlu kami tegaskan,” ucapnya.
“Nah soal bahwa manusia individu-individu ini mungkin melakukan kekeliruan, ya itu adalah tanggung jawab individu. Bukan tanggung jawab dari institusi. Saya kira ini yang bisa kita tegaskan ya,” imbuhnya.
Kronologi Kasus Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelumnya, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan tambahan 20 ribu kuota, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, pembagian kuota tambahan ini menjadi pangkal persoalan.
Kuota tambahan tersebut dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibatnya, pada 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
KPK menyebutkan kebijakan yang diambil pada era Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama tersebut membuat 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi bukti yang cukup dari penetapan tersangka tersebut.






