Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Tangerang.
Penetapan Tersangka
Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur. “Kita sudah tetapkan tersangka,” ujar AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi pada Minggu (1/2/2026).
Proses penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang tertanggal 22 September 2025. Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
Pasal yang Dikenakan
Habib Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut meliputi:
- Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
- Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana
Panggilan untuk Pemeriksaan
Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kepada tersangka, Bahar bin Smith, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” jelas AKBP Awaludin Kanur.






