Berita

Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari 2026

Advertisement

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Ia dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari 2026.

Panggilan Pemeriksaan

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith. “Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin saat dihubungi pada Minggu, 1 Februari 2026.

Dasar Penetapan Tersangka

Penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan menunjukkan status tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Advertisement

Pasal yang Dikenakan

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ketiga pasal ini juga digabungkan dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

“Kita sudah tetapkan tersangka,” tegas Awaludin.

Advertisement