Berita

Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan, Dijerat Pasal Pengeroyokan dan Kekerasan

Advertisement

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada Rabu, 4 Februari 2026.

Tiga Poin Penting Kasus Habib Bahar

Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh pihak kepolisian setelah melalui proses gelar perkara. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi hal tersebut. “Kita sudah tetapkan tersangka,” ujar AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi pada Minggu (1/2/2026).

1. Status Tersangka Setelah Gelar Perkara

Penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota. Laporan polisi tersebut tertanggal 22 September 2025. Status tersangka ini disematkan setelah penyidik melakukan gelar perkara untuk mengevaluasi bukti-bukti yang ada.

Advertisement

2. Jerat Pasal Berlapis

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal berlapis. Ia terancam hukuman berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain.

3. Jadwal Pemeriksaan Tersangka

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar bin Smith akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan untuknya hadir dimintai keterangan. “Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” jelas AKBP Awaludin Kanur.

Advertisement