Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anggota Banser di Kota Tangerang. Penetapan tersangka ini mengejutkan pihak Bahar.
Reaksi Kaget dan Belum Terima Surat Pemberitahuan
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyatakan kliennya merasa kaget atas status tersangka tersebut. “Responsnya kaget,” kata Ichwan saat dihubungi, Senin (2/2/2026).
Ichwan menambahkan bahwa pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota. “Sampai hari ini dan jam ini saya belum dapat surat dari Polres Metro Tangerang Kota, karena terakhir saya mendampingi Habib Bahar untuk di periksa menjadi saksi sudah dari tahun 2025. Namun tiba-tiba ada info yang berkembang katanya Habib Bahar sudah ditetapkan menjadi tersangka,” jelasnya.
Proses Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menindaklanjuti laporan terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar bin Smith. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengonfirmasi penetapan tersangka. “Kita sudah tetapkan tersangka,” kata Awaludin saat dihubungi, Minggu (1/2).
Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) berdasarkan laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal KUHP, yaitu Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Kronologi Kejadian dan Luka Korban
Kasus ini bermula dari dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 22 September 2025. Korban diketahui berinisial R, seorang anggota Banser Kota Tangerang. Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, membenarkan hal tersebut. “Iya anggota Banser Kota Tangerang,” kata Midyani, Senin (2/2/2025).
Menurut informasi yang diterima pelapor, istri korban berinisial FY, suaminya disekap dan dikeroyok oleh sekitar 10 orang, salah satunya adalah Habib Bahar Smith. Kejadian tersebut membuat korban mengalami sejumlah luka.
“Pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah dan tangan kanan ada bekas sundutan rokok,” ungkap Midyani merinci luka yang dialami korban.
Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian membuat laporan polisi atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.






