Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat melontarkan kelakar mengenai gaji pensiunan hakim MK. Ia mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mempertimbangkan gaji pensiunan hakim MK di Indonesia dapat disamakan dengan hakim MK di Aljazair.
Gaji Pensiunan Hakim MK di Aljazair
Arief Hidayat menceritakan pengalamannya saat bertemu dengan hakim MK dari Aljazair. Ia menyebutkan bahwa hakim MK di negara tersebut mendapatkan gaji yang lebih tinggi setelah pensiun. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan dan status kenegarawanan mereka.
“Terakhir saya teringat pada waktu Pak Daniel Yusmic dari Aljazair, ada anu begini katanya Prof Mahfud, hakim MK Aljazair setelah pensiun ternyata gajinya lebih tinggi daripada sebelum pensiun, jadi pada waktu pensiun gajinya ditambah 10 persen untuk tetap bisa menjaga kerahasiaannya, tetap menjaga negarawan, tapi kalau di Indonesia habis itu pensiun gajinya nggak ada seperseratusnya,” ucap Arief dalam acara peluncuran bukunya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Ia pun berkelakar agar kebijakan mengenai gaji MK ini juga bisa diterapkan di Indonesia. Menurutnya, menarik apabila hakim MK yang sudah pensiun gajinya dinaikkan 10 persen.
“Nah ini nanti Mas Bambang Pacul (Wakil Ketua MPR) ini mungkin bisa dipikirkan, jadi untuk tetap negarawan hakim MK di Aljazair itu gajinya malah ditambah 10 persen sebelum pensiun, menarik sekali kalau itu dipraktikkan di Indonesia, berarti bukan untuk saya, tapi untuk yang berikutnya saja,” ucap Arief disambut tawa hadirin.
Pensiun Usia 70 Tahun dan UU MK
Lebih lanjut, Arief Hidayat juga membahas mengenai revisi Undang-Undang (UU) MK yang mengatur batas usia pensiun hakim MK hingga 70 tahun. Ia mengaku sempat menjadi satu-satunya hakim yang melakukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat saat pengujian UU tersebut.
“Ada suatu hal krusial pada waktu pengujian UU MK yang memberi kesempatan sebagai hakim MK sampai usia 70 tahun, dan masa tugas kalau lebih dari 70 tahun adalah masa tugas 15 tahun, kalau belum sampai usia 70, pada waktu itu UU itu diuji saya satu-satunya yang dissenting,” katanya.
Menurut Arief, UU MK mengenai usia pensiun tersebut tidak tepat. Ia justru lebih setuju dengan batas usia pensiun hakim MK sebelumnya.
“UU ini dibuat tidak benar, padahal sebelumnhya teman-teman lainnya membatalkan UU Ciptaker, tapi saya mengatakan UU Ciptaker jangan dibatalkan seluruhnya, tapi tolong dipelajari satu-satu di materinya, itu saya kalah dalam votting UU Ciptaker,” katanya.
Arief mengatakan ada niat terselubung di balik perpanjangan masa pensiun hakim MK. Meski begitu, ia mengaku turut mendapat keuntungan karena baru pensiun pada tahun ini.
“Menurut penilaian saya pembuatan UU Ciptaker lebih bagus daripada UU MK, karena UU MK ada maksud terselubung, maka saya sebetulnya sudah pensiun, kalau UU itu dikabulkan dicabut, maka saya sebetulnya udah pensiun pada periode kedua April 2023,” katanya.
“Tapi teman-teman ternyata milih yang UU tidak diapa-apakan karena menyangkut diri para hakim, syukur alhamdulillah saya nggak ikut-ikut, tapi saya ikut kena hadiahnya sehingga bisa pensiun sampai usia 70 tahun itu,” imbuhnya.
Masa Purnatugas Hakim Arief Hidayat
Hakim Arief Hidayat dijadwalkan akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026. Pada tanggal tersebut, usianya genap 70 tahun. Ketentuan pensiun ini sesuai dengan Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang mengatur bahwa hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun.
Pasal 26 UU MK yang diperjelas pada Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012 menyatakan bahwa MK wajib memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau berakhir masa jabatannya.






